Pengertian Proposal usaha – Proposal usaha adalah/ Proposal usaha yaitu/ Proposal usaha merupakan/ yang dimaksud Proposal usaha/ arti Proposal usaha/ definisi Proposal usaha.
wirausahawan sendiri dan tidak sekedar menyalin proposal usaha milik orang lain. Proposal usaha mencakup sasaran dan strategi. Sasaran adalah apa yang dicapai perusahaan sedangkan strategi adalah arah tindakan untuk mencapai sasaran usaha.
Dalam penyusunan suatu proposal harus memperhatikan beberapa hal berikut.
a. Tujuan yang Realistis
Tujuan yang hendak dicapai disesuaikan dengan kemampuan, spesifik dan dapat diukur, serta ada kesatuan antara waktu dan parameternya.
b. Fleksibilitas
Proposal usaha harus dapat diantisipasi dan memungkinkan munculnya alternatif strategi yang dapat diformulasikan.
c. Batas Waktu
Sub-sub tujuan proposal usaha harus dibuat secara berkesinambungan dan adanya evaluasi wwaktu atau kemajuan yang akan dicapai di dalam usaha.
d. Komitmen
Usaha perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat, baik itu dari pihak keluarga mitra bisnis, karyawan, atau anggota lain.
Proposal usaha tidak dapat disusun sembarangan, karena proposal usaha merupakan gambaran yang jelas mengenai usaha yang akan diajukan. Dengan kata lain, proposal usaha menentukan masa depan usaha. Untuk itu, ada hal yang harus disiapkan oleh wirausahawan sebelum mengajukan proposal, sebagai berikut.
- Wirausahawan sebagai penggagas dan pendiri perusahaan, harus memiliki pengetahuan teknologi, daya kreativitas, inisiatif, kemampuan, dan prestatif.
- Wirausahawan harus memiliki kemampuan dalam biddang pemasaran barang dan jasa.
- Wirausahawan juga harus memiliki kemampuan untuk membuat proyeksi finansial (keuangan).
Demikian penjelasan yang bisa saya berikan tentang Pengertian Proposal usaha, semoga apa yang saya berikan diatas bisa membantu anda.
Advertisement