Negara memiliki beragam fungsi baik secara umum maupun dari teori atau pendapat para ahli dalam mencapai tujuannya. secara umu pengertian Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang berada dipermukaan bumi dan memiliki sistem pemerintahan yang mengatur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Tujuan negara sangat berdampingan dengan fungsi suatu negara.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
- Teori Perseorangan (Individualistik). Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
- Teori Golongan (Kelas). Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
- Teori Intergralistik (Persatuan). Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Fungsi negara juga banyak dikemukakan oleh pendapat para ahli yang kemudian menjadi sebuah teori-teori mengenai fungsi negara. Teori Fungsi Negara Menurut Pendapat Para Ahli adalah sebagai berikut.
Fungsi Negara Secara Umum - Fungsi negara umumnya antara lain sebagai berikut..
- Fungsi melaksanakan penertiban
- Fungsi mengusahakan kesejahteraan
- Fungsi pertahanan
- fungsi menegakkan keadilan
1. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman - G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman berpendapat bahwa ada tiga fungsi negara antara lain sebagai berikut..
a. Fungsi Esensial, yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara. Fungsi ini meliputi..
- memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar atau untuk menindas pergolakan dalam negeri
- memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahantan
- memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum
- mengadakan pemungutan pajak
b. Fungsi Jasa, yaitu aktivitas yang mungkin tidakakan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Contohnya pemeliharaan fakir miskin, atau pembangunan jalan-jalan dan jembatan
c. Fungsi Perniagaan, yaitu fungsi yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, perlindungan deposito di bank, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan telepon.
2. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver - R.M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah sebagai berikut..
c. Fungsi Perniagaan, yaitu fungsi yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, perlindungan deposito di bank, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan telepon.
2. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver - R.M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah sebagai berikut..
- Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang lemah.
- Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau.
Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut..
3. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Lioyd Vernon Ballard - Menurut Ballard, secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi negara antara lain sebagai berikut...
5. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven - Menurut Van Vollenhoven fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja. Fungsi negara menurut Van Vollenhoven adalah sebagai berikut..
Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit : Esis. Hal : 22-23
- Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan
- Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian
3. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Lioyd Vernon Ballard - Menurut Ballard, secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi negara antara lain sebagai berikut...
- Social conservation dari nilai-niali sosial sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial. Contohnya penggiatan tata tertip intern dengan jalan menyelesaikan konflik antarwarga negara.
- Social control yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersilisih atau bersaing. Seperti penyelenggaraan keadilan sosial
- Social amelioration dari keadaan kelompok-kelompok yang dirugikan. Fungsi yang mencakup antara lain usaha-usaha meniadakan kemiskinan atau memelihara orang cacat
- Social improvement yaitu perluasan bidang kehidupan segenap kelompok. Fungsi ini adalah mengenai perluasan pendidikan, pemajuan kesenian, atau pengadaan penelitian ilmiah.
4. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut John Locke - Menurut locke yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut
- Fungsi legislatif : membuat undang-undang
- Fungsi eksekutif : membuat peraturan dan mengadili
- Fungsi federatif : mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai
- Bestuur, : fungsi menyelenggarakan pemerintahan
- Rechtsprak : fungsi mengadili
- Regeling : fungsi membuat peraturan
- Politie : fungsi ketertiban dan keamanan
- Fungsi legislatif : membuat undang-undang
- Fungsi eksekutif : melaksanakan undang-undang
- Fungsi yudikatif : mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati
- Fungsi menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
- Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan
- Penerbitan (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat , negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator
- Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif negara.
Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit : Esis. Hal : 22-23
Advertisement