Secara umum Badan Usaha swasta memiliki beberapa macam jenis yang dibedakan secara yuridis dalam 4 bentuk yakni perusahaan perseorangan, perusahaan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT). di setiap jenis-jenis atau macam-macam bentuk dari badan usaha swasta memiliki proses dan mekanisme tersendiri.
Badan Usaha Milik Swasta atau (BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
Mari kita lihat penjelasan dari macam jenis badan usaha swasta yang dibedakan secara yuridis yang terbagi atas 4 bentuk seperti dibawah ini.
- Perusahaan Perseorangan. Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha. Dalam perusahaan jenis ini segala permodalan, keuntungan, dan resiko ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan.
- Persekutuan Komanditer (CV). Persekutuan Komanditer atau Comanditer Vennotschap adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua lebih, yang terbagi dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu diam. sekutu aktif adalah sekutu yang memegang tanggung jawab atas jalannya perusahaan termasuk utang piutang sedangkan sekutu diam adalah sekutu yang memegang tanggung jawab hanya modal ke perusahaan.
- Firma. Firma adalah suatu badan usaha yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih yang bertanggung jawab atas jalnnya usaha. Mekanisme kerja antara sekutu, permodalan, pembagian laba, dan sebagainya diatur berdasarkan akta perjanjian.
- Perseroan Terbatas (PT). Perseroan terbatas adalah persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaha yang modalnya berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para anggota. Setiap anggota merupakan pemilik perusahaan.
Ciri-ciri BUMS badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut.
- Sebagai dinamisator perekonomian negara
- Merupakan lembaga yang memberikan layananan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang di butuhkan masyarakat dan negara
- Merupakan lembaga yang turut membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat
- Merupakan salah satu sumber pendapatan negara, melalui pajak perseroan yang di bayar
- Sekian artikel tentang Pengertian Badan Usaha Swasta dan Bentuk-Bentuknya semoga bermanfaat
Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.
Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut
- Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak
- Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran
- Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat
- Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melakukan kegiatan ekpor dan impor
- Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola
- Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah
- Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
- Sebagai penyedia barang dan jasa
- Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik
- Banyak menampung tenaga kerja
- Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan
- Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman
- Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh
- Menimbulkan persaingan tidak sehat
- Mengalirnya devisa ke luar negeri
Advertisement