Pengertian Konstitusi Secara Umum dimana pengertian konstitusi secara umum adalah suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan dasar tentang penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Sebelum membahas pengertian konstitusi menurut definisi para ahli mari kita lihat pembagian pengertian konstitusi yaitu pengertian konstitusi dalam arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit. Pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (menurut Bolingbroke), Sedangkan pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara (menurut Lord Bryce).
Pengertian konstitusi secara etimologi yang berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" yang artinya membentuk. Istilah konstitusi pada zaman dahulu yang digunakan oleh kaisar romawi untuk perintah-perintah yang diketahui constitution principum. sedangkan di italia istilah konstitusi menunjukkan undang-undang dasar atau "Diritto Constitutionale" dan dalam bahasa belanda disebut Grondwet. Dalam kelengkapan konstitusi yang menggambarkan ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Pengertian konstitusi tidak dapat dirumuskan secara pasti karena setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangnya masing-masing. Pengertian konstitusi menurut definisi menurut para ahli adalah sebagai berikut...
- Choirul Anwar : Pengertian konstitusi menurut definisi Choirul anwar yang mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
- Bolingbroke : Pengertian konstitusi menurut definisi Bolong broke yang mengatakan bahwa konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
- Paul B. Barthollomew : Konstitusi menurut definisi Paul B. Barthollomew yang mengatakan bahwa konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.
- K.C. Wheare F.B.E. : Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk pada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraan.
- Prof. Miriam Budiarjo : Menurut Prof. Miriam Budiarjo dalam pendapatnya tentang pengertian konstitusi yang mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
- Sri Soemantri : Menurut pendapat sri soemantri bahwa pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
- Herman Finer : Pengertian konstitusi menurut Herman finer dalam buku Theory and Pratice of Modern Government, menamakan Undang-Undang Dasar sebagai "riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan".
- E.C.S. Wade : Menurut E.C.S, bahwa pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
- Prof. G.J. Wolholf : Konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam negara, yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.
Demikianlah artikel singkat tentang Pengertian Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli pada bidangnya, Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Advertisement