Norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma hukum biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh lembaga berwenang dibawah naungan negara. Norma hukum cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Berikut ini selengkapnya kami uraikan lebih jauh tentang norma hukum, disertai dengan contoh penerapannya dimasyarakat.
Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibentuk oelh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi denda atau hukuman fisik. Penataan dan sanksi pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Unsur dari norma hukum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:
Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibentuk oelh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi denda atau hukuman fisik. Penataan dan sanksi pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Unsur dari norma hukum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:
- Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
- Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
- Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
- Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan memaksa jika ada yang melanggar.
Ciri-Ciri Norma Hukum
- Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
- Bersifat memaksa, tegas melarang.
- Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
Contoh-Contoh Norma Hukum
Norma hukum memiliki beragam contoh berdasarkan dari kehidupan masyarakat. Macam-macam contoh norma hukum adalah sebagai berikut
Norma hukum memiliki beragam contoh berdasarkan dari kehidupan masyarakat. Macam-macam contoh norma hukum adalah sebagai berikut
- Di larang berbuat korupsi
- Dilarang membunuh orang lain
- Dilarang melanggar ketertiban umum
- Dilarang berbuat teror
- Tidak boleh menipu orang lain
- Dilarang mengambil hak orang lain
- Mematuhi peraturan lalu lintas
Jika dilihat dari segi hubungan yang diatur :
- Hukum publik, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
- Hukum privat, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara (hukum perdata dan juga hukum dagang).
Jika dilihat dari segi isi aturannya :
- Hukum material, yaitu merupakan hukum yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
- Hukum formal, yaitu hukum berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.
Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu merupakan hukum yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
- Hukum internasional, yaitu hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.
Jika dilihat dari segi saat berlakunya :
- Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan hukum yang berlaku sekarang atau saat ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
- Hukum constituendum, yaitu merupakan hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.
Demikianlah artikel sederhana mengenai Norma Hukum: Pengertian norma hukum, Ciri-Cirinya berikut Contoh-Contohnya . Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
Advertisement