Upaya pemerintah indonesia untuk mensejahterakan masyarakat indonesia memang nampaknya menjadi upaya yang sangat luar biasa, mulai dari berobat gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sekolah gratis dan lain-lain.
upaya pemerintah dibidang kesehatan salah satunya adalah BPJS kesehatan, yang berupaya dengan gotong royong seluruh lapisan masyarakat agar bisa mendapatkan pelayanan dalam bidang kesehatan secara merata, baik bagi yang mampu maupun bagi yang tidak mampu.
BPJS kesehatan,dengan cara membayar iuran kita telah bergotong royong untuk meningkatkan taraf kesehatan seluruh lapisan masyarakat. BPJS kesehatan tidak terbatas untuk kalangan menengah keatas namun BPJS kesehatan juga dapat dinikmati oleh masyarakat yang kurang mampu dan tidak bisa membayar iuran, lewat KIS (kartu Indonesia Sehat) yang diluncurkan oleh presiden Joko Widodo masyarakat yang kurang mampu masih tetap bisa berobat dan iuran nya pun dibayarkan oleh pemerintah. atau biasa disebut dengan masyarakat pemegang kartu KIS penerima bantuan iuran (PBI).
KIS,BPJS Kesehatan |
jadi apabila ada masyarakat yang belum memiliki kartu Indonesia Sehat (KIS) segera urus agar supaya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa digunakan untuk seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
berikut cara agar mendapatkan Kartu Indonesia sehat (KIS) bagi masyarakat INdonesia yang kurang mampu.
Untuk mendapatkan KIS, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut :
- masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah
- Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas
- Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, dapat di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.
- Pemegang kartu Jamkesmas dapat menggantinya dengan kartu KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
namun Jika si calon peserta diketahui belum terdaftar di data teradu PPLS, maka peserta dapat melakukan pengajuan diri untuk menjadi peserta BPJS PBI Pemegang Kartu KIS, dengan melengkapi berkas persyaratan yang harus sebagai berikut:
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu KIS orang tua dan menunjukan aslinya,
- Surat keterangan tidak mampu dari desa
- Akte kelahiran anak.
kemudian bawa semua berkas diatas ke kantor disnakertransos untuk diusulkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
demikian lah cara agar bisa mendapatkan kartu Indonesia sehat (KIS) sebagai penerima bantuan iuran untuk masyarakat yang kurang mampu, apabila artikel ini kurang jelas anda dapat langsung pergi ke kantor BPJS kesehatan terdekat dan berkonsultasi supaya bisa mendapatkan KIS.
terima kasih, semoga bermanfaat.
Advertisement