Dalam Meningkatkan mutu pelayanan, sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, bahwa setiap rumah sakit baik negeri, swata, maupun BUMN wajib dilakukan akreditasi secara kontinue setiap tiga tahun sekali.
Fhoto : RS Pertamedika Prabumulih |
Tujuan Akreditasi Rumah Sakit.
Diharapkan melalui proses akreditasi rumah sakit dapat
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan, sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan,
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf merasa puas,
- Mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses pelayanan,
- Menciptakan budaya mau belajar dari laporan insiden keselamatan pasien,
- Membangun kepemimpinan yang mengutamakan kerja sama, kepemimpinan ini menetapkan prioritas untuk dan demi terciptanya kepemimpinan yang berkelanjutan untuk meraih kualitas dan keselamatan pasien pada semua tingkatan.
Adapun tiga hal yang dilakukan oleh tim akreditasi untuk Mengumpulkan Sumber Data agar bisa memberikan nilai adalah sebagai berikut :
- Wawancara : Pada pimpinan Rumah Sakit - Pada staf Rumah Sakit - Pada pasien dan keluarga (minimal 4)
- Observasi : Fasilitas, alat, prosedur tindakan, dll
- Kelengkapan dokumen : Kebijakan / SK, pedoman, Standar Prosedur Operasional (SOP) / Protap, bukti pelaksanaan kegiatan, program kerja, laporan harian, laporan bulanan/harian, dll.
Cara Penilaian Akreditasi Rumah Sakit
Melalui tiga metode diatas nantinya tim akreditasi akan melakukan proses penilaian akreditasi rumah sakit dengan cara sebagai berikut :
- Tim penilai (surveyor) akan berada di Rumah Sakit selama kurang lebih 3 hari, yang terdiri dari 3 orang (manajemen, medis dan keperawatan) Pimpinan Rumah Sakit mempresentasikan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit
- Dilanjutkan telaah dokumen, telaah rekam medik tertutup dan telaah rekam medik terbuka serta survey lapangan
- Penilaian lapangan ditekankan pada telusur pasien untuk di wawancarai/ observasi langsung atas pelayanan kesehatan yang telah/sedang/akan diterima pasien.
- Dalam waktu yang bersamaan, kelengkapan dokumen akreditasi juga di observasi dan ditanyakan pada jajaran staf dan pimpinan Rumah Sakit.
- Temuan atas ketidaklengkapan dokumen/ kekurangan mutu pelayanan harus diperbaiki saat itu setelah mendapat rekomendasi surveyor.
- Telusur lingkungan terhadap fasilitas Rumah Sakit
- Telusur KPS
- Presentasi FMEA (Failure Mode and Effect Analysis), Pedoman Praktik Klinis / Clinical Pathways, Risk Manajemen Dan IKP (Insiden Keselamatan Pasien)
- Wawancara Pimpinan
- Exit Conference
Hasil Penilaian Akreditasi Rumah Sakit
Ada 4 kriteria hasil penilaian terhadap Elemen Penilaian, diantaranya :
A. Tercapai penuh ( skor 10)
- Melalui wawancara baik pada pasien/keluarga dan staf ditemukan jawaban “ya” atau “selalu”, atau dapat menjawab sesuai dengan konteks pertanyaan
- Melalui observasi dokumen, ditemukan minimal 9 dari 10 dokumen yang diminta atau 90 % dokumen lengkap
- Melalui observasi bukti pelaksanaan, kegiatan/tindakan sudah berjalan minimal 4 bulan terakhir dari masa penilaian
B. Tercapai sebagian (skor 5)
- Melalui wawancara baik pada pasien/keluarga dan staf ditemukan jawaban “tidak selalu” atau “kadang-kadang”,
- Melalui observasi dokumen, ditemukan 50 sampai 89 % dokumen yang diminta
- Bukti dipenuhinya persyaratan hanya dapat ditemukan di sebagian daerah/unit kerja dimana persyaratan harus ada
- Kebijakan/prosedur dapat dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan
- Melalui observasi bukti pelaksanaan, kegiatan/tindakan sudah berjalan 1 - 3 bulan terakhir dari masa penilaian.
C. Tidak tercapai (skor 0)
- Melalui wawancara baik pada pasien/keluarga dan staf ditemukan jawaban “jarang” atau “tidak pernah”
- Melalui observasi dokumen, ditemukan < 50% dari dokumen yang diminta
- Bukti dipenuhinya persyaratan tidak dapat ditemukan di daerah/unit kerja dimana persyaratan harus ada
- Kebijakan / proses ditetapkan tetapi tidak dilaksanakan
- Melalui observasi bukti pelaksanaan, kegiatan/tindakan sudah berjalan hanya ≤ 1 bulan terakhir dari masa penilaian
D. Tidak dapat diterapkan
Sebuah elemen penilaian dinilai “tidak dapat diterapkan” jika persyaratan dari elemen penilaian tidak dapat diterapkan di Rumah Sakit (contohnya, Rumah Sakit tidak melakukan riset, tidak ada donasi organ).
Nilai skor akan diakumulasikan pada masing-masing standar yang terdapat dalam bab untuk menentukan apakah suatu standar telah mencapai batas yang telah ditentukan. elemen penilaian dinilai dalam skore, sedangkan standard dan bab/grup dinilai dalam persen (%).
Tingkatan dan kriteria kelulusan akreditasi rumah sakit terdiri dari 4 tingkatan yang masing - masing kelulusan memiliki nilai minimum per bab yang harus dicapai.
Adapun Tingkatan dan Kriteria Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit Berdasarkan KARS 2012 sebagai berikut :
Tingkat Pratama
Empat bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 (delapan puluh) % :
- Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Sebelas bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap bab harus 20 (duapuluh) % :
- Millenium Development Goal’s (MDG’s)
- Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan Pasien (PP)
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
- Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
- Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Tingkat Madya
Delapan bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 % :
- Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Millenium Development Goal’s (MDG’s)
- Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan Pasien (PP)
Tujuh bab digolongkan Minor, nilai minimumsetiap bab harus 20 % :
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
- Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
- Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Tingkat Utama
Duabelas bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 % :
- Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Millenium Development Goal’s (MDG’s)
- Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan Pasien (PP)
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
- Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
- Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
Tiga bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap bab harus 20 % :
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Tingkat Paripurna
Limabelas (semua) bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 % :
- Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Millenium Development Goal’s (MDG’s)
- Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan Pasien (PP)
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
- Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
- Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Demikian artikel "Cara, Hasil Penilaian, Tujuan, dan Kriteria Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit", yang kami kutip dari beberapa sumber, semoga bermanfaat.
Advertisement