Pada tanggal 8 juni 2018 kemaren, dewan pengurus pusat PPNI resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pedoman jasa profesional profesi perawat diIndonesia. Dalam surat tersebut PPNI pusat telah menetapkan secara lengkap tentang formulasi penghitungan upah terhadap jasa yang telah dilaksanakan oleh seorang perawat, yang dihitung dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan diantaranya peraturan pemerintah, kebutuhan hidup dasar, kebutuhan pengembangan keilmuan, dan keahlian seorang perawat. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi semua anggota persatuan perawat Indonesia dan seluruh stakeholder terkait dalam menghitung dan memberikan jasa profesional profesi keperawatan di Indonesia.
Perawat merupakan mayoritas tenaga kesehatan di institusi pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan program UKP dan UKM. Saat ini, jumlah perawat sebanyak 42 % dari total jumlah tenaga kesehatan diluar tenaga medis, tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari perkotaan hingga daerah-daerah terpencil dan terluar Indonesia.
Mutu pelayanan kesehatan secara umum ditentukan antara lain oleh peran profesional profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peran serta fungsinya. Dalam upaya mewujudkan mutu pelayanan kesehatan, perawat bekerja secara profesional, baik secara mandiri maupun kolaboratif dalam memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Pengakuan terhadap profesi keperawatan di Indonesia diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Akan tetapi penghargaan atau jasa profesi terhadap profesi keperawatan sebagian besar belum sesuai dengan harapan. Berdasarkan kondisi dan realita yang terjadi saat ini, maka Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuat panduan dalam menghitung besaran jasa profesional profesi keperawatan di Indonesia.
Dengan Adanya pedoman ini diharapkan upah yang diterima oleh perawat Indonesia dapat selaras dengan jasa profesional yang telah diberikannya.
Untuk mendownload surat pedoman jasa profesional profesi perawat Indonesia yang telah diterbitkan oleh PPNI. Silahkan DISINI
Advertisement