Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Terlengkap - Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau sering disebut dengan KKN merupakan penyakit sosial dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang dapat merusak moral dan menghambat adanya pembangunan di negara Indonesia. KKN tersebut bahkan diartikan sebagai tindakan yang dilakukan demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu untuk memperoleh kekuasaan yang berlebih sehingga sangat merugikan masyarakat dan negara. Selain itu KKN akan senantiasa merugikan dan menindas orang orang jujur serta orang orang kecil (miskin). Apa pengertian Korupsi? Apa pengertian Kolusi? Apa pengertian Nepotisme?
Tindakan KKN harus segera dihapuskan dan dihilangkan dalam kehidupan masyarakat, terutama untuk negara Indonesia. Maka dari itu penyakit penyakit sosial tersebut tidak semakin merajalela dikalangan masyarakat. Pada kesempatan kali ini saya akan akan menjelaskan tentang pengertian korupsi, pengertian kolusi dan pengertian nepotisme terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Sekian penjelasan mengenai pengertian korupsi, pengertian kolusi dan pengertian nepotisme terlengkap. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terjadi karena adanya peluang dan kesempatan dalam melakukannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Tindakan KKN harus segera dihapuskan dan dihilangkan dalam kehidupan masyarakat, terutama untuk negara Indonesia. Maka dari itu penyakit penyakit sosial tersebut tidak semakin merajalela dikalangan masyarakat. Pada kesempatan kali ini saya akan akan menjelaskan tentang pengertian korupsi, pengertian kolusi dan pengertian nepotisme terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Terlengkap
Dalam pembahasan kali ini, saya akan membaginya menjadi beberapa bagian yaitu pengertian korupsi, pengertian kolusi dan pengertian nepotisme. Masing masing bagian terdapat penjelasan didalamnya baik berupa faktor, ciri ataupun contohnya. Berikut penjelasan selengkapnya:
Pengertian Ekspor dan Impor, Tujuan, Manfaat, Beserta Dampaknya
Korupsi
Pengertian korupsi ialah tindakan penyelewengan atau tidak jujur terhadap suatu pemberian wewenang sehingga dapat merugikan bangsa dan negara. Biasanya korupsi banyak dilakukan oleh orang orang yang mengincar harta benda untuk dimilikinya sendiri. Selain itu korupsi juga dapat berupa penyelewengan jabatan demi kelompok tertentu atau pribadi. Korupsi dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor ekternal.
Faktor Internal
Selain pengertian korupsi adapula faktor korupsi dalam lingkup internal. Faktor internal ialah faktor yang ada dalam diri kita sendiri. Faktor internal korupsi terbagi menjadi beberapa bagian seperti:
Sifat Tamak
Faktor korupsi dalam lingkup internal yang pertama ialah sifat tamak. Sifat tamak merupakan sifat yang berasal dalam diri manusia. Sifat ini mendorong manusia untuk menginginkan sesuatu hal secara berlebihan serta senantiasa membuat dirinya selalu merasa kurang dan kurang.
Gaya Hidup Konsumtif
Faktor korupsi dalam lingkup internal selanjutnya ialah gaya hidup yang konsumtif. Setiap menusia tentunya memiliki kebutuhan yang berbeda beda. Pastinya kebutuhan tersebut akan membuat manusia senantiasa memenuhi kebutuhan primernya. Tetapi pemenuhan kebutuhan tadi terkadang tidak disesuaikan dengan gaya hidup dan pendapatan masing masing orang. Maka dari itulah orang tersebut akan terdorong untuk melakukan tindakan korupsi.
Faktor Eksternal
Selain pengertian korupsi adapula faktor korupsi dalam lingkup eksternal. Faktor eksternal ialah faktor yang berasal dari luar diri kita sendiri. Faktor eksternal korupsi terbagi menjadi beberapa bagian seperti:
Pengertian, Faktor, Dampak dan Contoh Etnosentrisme
Faktor Politik
Faktor korupsi dalam lingkup eksternal yang pertama ialah faktor politik. Dunia politik memang cenderung menimbulkan persaingan kekuasaan. Setiap anggota politik bersaing untuk memperoleh kekuasaan paling tinggi. Meskipun cara yang digunakan sebenarnya tidak benar. Contohnya untuk mendapatkan kekuasaan, orang tersebut melakukan tindakan menyuap terhadap instansi atau lembaga tertentu. Namun uang yang digunakan untuk menyuap merupakan hasil korupsi.
Faktor Hukum
Faktor korupsi dalam lingkup eksternal selanjutnya ialah faktor hukum. Terdapat pepatah mengatakan bahwa "Hukuk Tumpul keatas tetapi Lancip ke bawah". Hukum memang terkadang memiliki kelemahan dan kekurangan dalam penyelesaian masalah, contohnya kasus suap yang merajalela dikalangan lembaga hukum. Kelemahan hukum inilah yang menyebabkan tindakan korupsi mudah untuk dilakukan karena adanya diskriminasi dalam masalah tersebut.
Faktor Ekonomi
Faktor korupsi dalam lingkup eksternal selanjutnya ialah faktor ekonomi. Kebutuhan manusia dapat berupa kebutuhan primer, sekunder ataupun tersier. Tetapi banyak orang yang lebih cenderung mengedepankan kebutuhan sekundernya daripada kebutuhan primernya. Contohnya saja gaya hidup maupun kebutuhan lain yang sebenarnya dianggap kurang penting. Hal inilah yang memotivasi mereka untuk bertindak korupsi karena adanya peluang.
Faktor Organisasi
Faktor korupsi dalam lingkup eksternal selanjutnya ialah faktor organisasi. Berdirinya suatu organisasi pastinya memiliki kelemahan dalam segi aturan, pemimpin yang kurang tegas ataupun struktur organisasinya. Hal hal tersebut dapat memicu adanya tindak korupsi jika dalam diri masing masing anggota organisasi tidak ada rasa jujur dan bertanggung jawab terhadap tugas mereka.
Kolusi
Pengertian kolusi ialah kerjasama ilegal (melanggar hukum) yang terjadi antara pejabat pemerintah dengan oknum tertentu sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan material. Pengaruh kolusi tersebut banyak digunakan dalam bidang ekonomi, dimana banyak perusahaan yang bekerja sama dalam bidang industri untuk kepentingan bersama. Terutama ketika ingin mempengaruhi pasar universal, beberapa perusahaan akan memutuskan untuk bekerja sama dalam pasar yang berbentuk oligopoli tersebut. Tindakan kolusi yang bentuknya berlebihan dinamakan dengan kolusi tersembunyi atau Kartel.
Pembagian Waktu di Indonesia (WIB, WIT, dan WITA)
Berdasarkan pengertian kolusi terdapat penjelasan bahwa tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dikarenakan kerjasama dan kesepakatan yang dilakukan secara sembunyi sembunyi serta didalamnya tedapat gratifikasi (fasilitas tertentu) dan pemberian uang. Gratifikasi ialah pelicin yang membuat semua urusan menjadi lancar. Di negara Indonesia, tindak kolusi biasanya berupa pengadaan jasa dan proyek barang tertentu yang dilakukan oleh oknum oknum pemerintah. Kemudian adapula ciri ciri kolusi yang meliputi:
- Adanya pelicin. Pelicin tersebut berasal dari perusahaan tertentu untuk diberikan kepada pejabat pemerintahan agar tender pengadaan jasa dan barang tersebut dapat dimenangkan oleh perusahaan itu. Maka dari itu perusahaan akan memperoleh proyek selanjutnya sebagai bentuk imbalan.
- Adanya perantara (broker) dalam pengadaan jasa atau barang tertentu. Sebenarnya proses pengadaan jasa dan barang ini harus dilakukan secara langsung oleh pihak produsen dengan pemerintah ataupun dapat melalui mekanisme pemerintah dengan produsen (G 2 P) maupun pemerintah dengan pemerintah (G 2 G). Namun dalam tindak kolusi terdapat adanya broker yang berupa kerabat atau jabatan tertentu dalam perusahaan.
Nepotisme
Pengertian nepotisme ialah pemanfaatan jabatan untuk keluarga kerabat atau teman dekat demi memberikan kesempatan, pekerjaan dan penghasilan sehingga kesempatan orang lain lebih tertutup. Tindakan nepotisme tersebut lebih mengedepankan saudara maupun teman dekat berdasarkan hubungan saja dan bukan kemampuannya. Misalnya dalam sebuah perusahaan terdapat kerabat manajer yang ingin masuk dan bekerja dalam perusahaan tersebut. Maka dari itu manajer tadi akan membuat kerabatnya untuk bekerja dalam perusahaan tanpa melihat kemampuan kerabatnya.
Sekian penjelasan mengenai pengertian korupsi, pengertian kolusi dan pengertian nepotisme terlengkap. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terjadi karena adanya peluang dan kesempatan dalam melakukannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Advertisement