Update registrasi (pembuatan) dan re-registrasi (perpanjangan) STR tahun 2019 - Berdasarkan surat keputusan kemenkes RI pada tanggal 31 Desember 2018 yang lalu (Lihat surat disini), agar proses penerbitan STR tenaga kesehatan dapat lebih cepat, maka proses pengiriman berkas dilakukan dengan online tanpa harus mengirim berkas melalui MTKP seperti sebelumnya. Sehingga diharapkan dapat mempersingkat waktu dari proses pengiriman berkas hingga proses terbitnya Surat tanda registrasi.
Untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan STR pada tahun 2019 ini, seluruh tenaga kesehatan dapat melakukannya melewati satu aplikasi online yang terintegrasi untuk seluruh profesi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan dan lain - lain.
Untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan STR tenaga kesehatan 2019 digunakan satu aplikasi atau website yaitu STR online versi 2.0 yang beralamatkan ktki.kemkes.go.id.
Untuk tutorial cara pembuatan dan perpanjangan STR online 2019 format pdf silahkan download disini
Video Tutorial Cara Mendaftar dan memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) yang kami ambil dari website resminya ktki.kemkes.go.id
Adapun syarat pembuatan STR baru adalah sebagai berikut :
- Ijazah
- Sertifikat kompetensi atau Sertifikat profesi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat sumpah atau janji profesi
- surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
- Pas fhoto
- KTP
Adapun Syarat perpanjangan STR adalah sebagai berikut
- KTP
- Pas Foto Resmi latar merah
- Surat Sehat
- STR lama
- Surat Rekomendasi kecukupan 25 SKP dari PPNI Kabupaten/kota
Advertisement