SIKP dan SIPP merupakan singkatan yang kadangkala membuat kita bingung, mana singkatan yang benar...? apakah keduanya sama atau berbeda,...? Untuk sebagian perawat mungkin banyak yang kurang paham tentang singkatan surat izin, antara SIKP dan SIPP.
Apakah SIKP dan SIPP itu sama...? mungkin ini yang menjadi pokok pertanyaan yang ada dibenak sebagian teman-teman sejawat yang belum teralu paham tentang surat izin ini. Untuk menjawab pertanyaan yang mungkin masih belum terjawab bagi sebagian perawat, kali ini akan coba kami bahas apa itu SIKP dan SIPP...? apakah mereka berdua sama atau tidak...?.
Beda SIKP dan SIPP |
Menurut pengertian yang kami baca dari Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013. SIKP dan SIPP itu sama-sama surat izin praktek untuk perawat dalam menjalankan praktik keperawatan.
Serupa tapi tak sama, walaupun SIKP dan SIPP sama-sama surat izin pelaksanaan praktik keperawatan, namun keduanya tidaklah sama.
SIKP merupakan singkatan dari surat izin kerja perawat adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri. Sedangkan SIPP merupakan singkatan dari surat izin praktik perawat adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.
Nah berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulakn bahwa SIKP dan SIPP sama-sama surat izin menjalankan praktik keperawatan namun yang membedakannya ialah fungsi dari surat tersebut, kalau SIKP untuk kerja di pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri sedangkan SIPP untuk di tempat praktik mandiri.
Sekian penjelasan singkat kami terkait SIKP dan SIPP, semoga bisa memberikan informasi dan menambah wawasan kita semua. Dan semoga setelah membaca artikel ini teman-teman sejawat yang selama ini masih bingung terkait SIKP dan SIPP menjadi lebih paham. Terima kasih.
Advertisement