Pemegang kartu JKN-KIS ingin naik kelas pada saat rawat inap?, berapakah selisih yang harus dibayar dan bagaimana aturan yang telah ditetapkan pihak BPJS?
Tidak semua masyarakat mengerti bagaimana aturan dan tahu berapa selisih yang harus dibayar, jika ia seorang pemegang kartu indonesia sehat dan ingin mendapatkan pelayanan kelas rawat yang lebih tinggi dari kelas yang diambilnya.
Untuk pasien rawat inap pemegang KIS yang ingin naik kelas, sebaiknya pahami bagaimana aturan dan perhitungan pembayaran selisih sebagaimana telah diatur dalam permenkes no 51 tahun 2018.
Aturan naik kelas rawat untuk pasien BPJS kesehatan
Untuk saat ini pihak BPJS telah mengeluarkan aturan terkait naik kelas rawat, untuk pasien rawat inap pemegang kartu BPJS yang ingin naik kelas hanya bisa satu kelas diatas nya misal dari kelas 3 ke kelas 2, kelas 2 kekelas 1, dan kelas 1 ke VIP. Dan perlu diingat naik kelas rawat ini tidk berlaku untuk pemegang kartu KIS bantuan pemerintah.
Biaya Selisih naik kelas rawat untuk pasien BPJS Kesehatan
Biaya selisih yang harus dibayar peserta sebenarnya telah diatur oleh pihak BPJS kesehatan dalam tarif InaCBG. Besaran biaya Selisih pasien BPJS kesehatan rawat inap yang harus dibayar adalah tarif inaCBG sesuai dengan diagnosa yang ditentukan oleh tenaga medis pada kelas yang ditempati dikurang tarif inaCBG jatah kelas semestinya. Dan untuk pasien pemegang BPJS kesehatan kelas 1 ingin naik kekelas VIP, tarif selisih yang harus dibayar ialah besaran biaya rawatan kamar VIP dari pihak rumah sakit, namun tidak boleh melebihi 75% dari tarif inaCBG kelas 1.
Begitulah aturan tentang naik kelas rawat inap untuk pasien BPJS, Semoga masyarakat bisa lebih pintar dan cerdas untuk menentukan naik kelas atau tidak pada saat dirawat, dan juga pihak rumah sakit bisa memberikan transparansi terkait selisih biaya naik kelas rawat pasien BPJS kesehatan.
Pertanyaan selanjutnya yang mungkin masih ada dibenak sebagian masyarakat ialah kenapa tidak bisa naik kelas 2 tingkat dari kelas yang diambil. Hal ini merupakan salah satu langkah dari pihak BPJS untuk meminimalisir bentuk kecurangan penggunaan Kartu indonesia sehat (KIS), karena tidak sedikit masyarakat yang mampu dalam financial namun sengaja ambil jatah kelas 3 agar iuran lebih kecil dan membayar selisih untuk kamar VIP, dengan alasan lebih menguntungkan dari pada harus membayar iuran kelas 1 setiap bulannya.
Mungkin itu saja yang bisa kami informasikan terkait aturan dan biaya selisih tarif naik kelas rawat pasien BPJS kesehatan. semoga bisa bermanfaat.
Advertisement