Info Populer 2022

Sudah Tau Tentang MPLS dan Permendikbud ?

Sudah Tau Tentang MPLS dan Permendikbud ?
Sudah Tau Tentang MPLS dan Permendikbud ?
(Source Image : www.bangsaku.web.id )


Hal apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan pada kegiatan MPLS?

Halo sobat,  dengan saya Iklasul Amal disini dan ini adalah thread yang membahas hal yang akan dilewati oleh beberapa teman disini , yaitu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Kegiatan-kegiatan pada saat awal sekolah seperti ini telah mendapatkan image yang buruk di masyarakat akibat terjadinya beberapa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, seperti kekerasan dan beberapa sikap yang dianggap hanya sebagai kesenangan dari senior atau kakak kelas.

Selanjutnya, muncul sebuah kegiatan yang isinya juga sama, dengan beberapa pembaharuan ke yang lebih baik, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. MPLS sepertinya memang sengaja didesain untuk memudarkan gambaran buruk yang sudah tergoreskan pada kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS).

Meskipun memiliki kegiatan utama yang sama, MPLS lebih mempunyai kegiatan yang bermanfaat sesuai dengan tujuan awal dari kegiatan ini. Beberapa hal perpeloncoan yang dulu sering terjadi pada kegiatan MOS kini telah dilarang keras kegiatannya. Itu semua demi terwujudnya dunia pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perpeloncoan.

Pada Permendikbud No 18 Tahun 2016, pasal 5 ayat (1) mengatakan, pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas)dan/atau alumni sebagai penyelenggara;

c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;

d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;

e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;

f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;

g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan

i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun
bentuk pungutan lainnya.

Lalu, pada ayat (2) ditegaskan kembali hal-hal apa saja yang termasuk ke dalam atribut dan kegiatan yang tidak relevan.

(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Contoh kegiatan dan atribut yang dilarang
dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah menurut Lampiran lll Permendikbud No 18 Tahun 2016 adalah:

Atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak
bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak
relevan dengan aktivitas
pembelajaran.

Kemudian apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang sudah dilarang tersebut, siswa atau masyarakat dapat melaporkannya sebagaimana yang tertera pada pasal 10.

(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Referensi:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 18 Tahun 2016
Pict:
bangsaku.web.id

Jika masih ada pertanyaan bisa langsung dicantumkan di kolom komentar :)
Advertisement

Iklan Sidebar