Pengertian Kekuasaan legislatif – Kekuasaan legislatif adalah/ Kekuasaan legislatif yaitu/ Kekuasaan legislatif merupakan/ yang dimaksud Kekuasaan legislatif/ arti Kekuasaan legislatif/ definisi Kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Demikianlah penjelasan dari saya tentang Pengertian Kekuasaan Legislatif, sekian dulu terimakasih.
Advertisement