Info Populer 2022

Pengertian Perusahaan Perseorangan Secara Umum

Pengertian Perusahaan Perseorangan Secara Umum
Pengertian Perusahaan Perseorangan Secara Umum
Secara Umum Perusahaan perseorangan merupakan bentuk-bentuk dari BUMS, dimana bentuk tersebut memiliki keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau kelemahan dalam perusahaan yang berbentuk perseorangan yang memiliki dampak-dampak dari bentuk perusahaan perseorangan. Pengertian perusahaan perseorangan menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh suatu orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha. Dalam perusahaan jenis segala permodalan, keuntungan, dan resiko ditanggungsendiri oleh pemilik perusahaan. Jenis perusahaan ini paling banyak dijumpai di Indonesia karena bentuknya yang sangat sederhana dan mudah diselenggarakan.

Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan (Basswasta:2002).
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha (Hatta:)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.


Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.

  • Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
  • Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
  • Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
  • Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :

  1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
  2. Pengelolaannya sederhana
  3. Modalnya relative tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
  5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil

Kekurangan Perusahaan Perseorangan

  1. Tanggung jawab tidak terbatas. Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
  2. Besarnya perusahaan terbatas. Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
  3. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
  4. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
  5. Kesulitan dalam manajemen. Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
  6. Kurangnya kesempatan pada karyawan. Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan

  1. Kebebasan bergerak. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
  2. Menerima seluruh keuntungan. Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
  3. Pajak yang rendah. Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
  4. Rahasia perusahaan terjamin. Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
  5. Organisasi yang murah dan sederhana. Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
  6. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
  7. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
  8. Keputusan dapat cepat diambil. Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
  9. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.

Contoh : Perusahaan batik, perusahaan sarung, dan salon. 

Keunggulan atau kelebihan bentuk perusahaan perseorangan, antara lain sebagai berikut : 
1). Usaha mudah dibentuk dan dibubarkan
2). Bekerjanya sangat sederhana
3). Manajemen atau pengolahannya luwes (pemilik bebas mengatur perusahaan). 
4). Seluruh keuntungan dimiliki sendiri. 
5). Seluruh rahasia dapat terjamin. 

Kelemahan atau kerugian perusahaan perseorangan, antara lain sebagai berikut : 
1). Tanggung jawab tidak terbatas, dipikul sendiri oleh pemilik 
2). Kelangsungan usaha tidak terjamin hidupnya
3). Kesulitan dalam menambah modal. 


4). Kemampuan untuk mengatur dan mengelola perusahaan terbatas.

Kesimpulan : Berdasarkan kebaikan dan keburukan bentuk badan usaha ini, jenis usaha yang cocok adalah usaha-usaha skala kecil, seperti warung, restoran, dan kerajinan tangan. 

Sekian artikel singkat tentang Pengertian Perusahaan Perseorangan semoga bermanfaat 


Advertisement

Iklan Sidebar