Info Populer 2022

Apa Itu Asuransi Dayin Mitra?

Apa Itu Asuransi Dayin Mitra?
Apa Itu Asuransi Dayin Mitra?
Asuransi Dayin Mitra atau disebut dengan Dayin Mitra yaitu sebuah perusahaan asuransi yang berdisi semenjak tahun 1982 dan go public di Bursa Efek Jakarta. Dikutip dari situs asuransidaynmitra.com memiliki maksud dan tujuan ialah berusaha dalam bidang asuransi kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi utama asuransi yaitu menempatkan posisi keuangan tertanggung kembali kepada dikala sebelum terjadi kerugian/loss. 

Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) didirikan tanggal 1 April 1982 dan mulai beroperasi pada bulan Juli 1982. Kantor sentra berlokasi di Wisma Sudirman Annex, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 34, Jakarta. Perusahaan memiliki 10 kantor cabang dan 4 kantor pemasaran yang terletak di sejumlah kota di Indonesia.

Secara garis besar, bidang asuransi terbagi atas :
  • Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab aturan (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

  • Asuransi Jiwa
Yang menyangkut problem meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup hingga selesai periode asuransi. Perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan.

Kategori Risiko Asuransi
Risiko sanggup didefinisikan sebagai ketidakpastian akan terjadinya kerugian,baik kehidupan eksklusif (personal),maupun acara perjuangan (business). Bentuk dari risiko itu sanggup dikategorikan sebagai berikut:

  • Risiko Murni
    Asuransi Dayin Mitra atau disebut dengan Dayin Mitra yaitu sebuah perusahaan asuransi yan Apa itu Asuransi Dayin Mitra?
Bentuk risiko yang jika terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: risiko kebakaran, risiko kecelakaan.
  • Risiko Spekulatif
Bentuk risiko yang jika terjadi, sanggup menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even), atau mendatangkan laba (gain). Contoh: risiko produksi, risiko moneter (kurs valuta asing).
  • Risiko Fundamental
Bentuk risiko yang jika terjadi, efek kerugiannya sanggup sangat luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: risiko perang, gempa bumi, polusi udara.
  • Risiko Partikular
Bentuk risiko yang berasal dari bencana tertentu dan dampaknya dirasakan secara lokal. Contoh: risiko kebakaran, risiko pencurian, risiko huru-hara, dll

Produk dan Jasa
  • Dayin Usaha
  • Dayin Rumah
  • Dayin Mobil Plus
  • Asuransi Rekayasa
  • Asuransi Pengangkutan
  • Dayin Mitra Travelmate
  • Dayin Medika
  • Asuransi terhadap Uang
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Alat Berat
  • Asuransi Rangka Kapal

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM KEBAKARAN
Setiap terjadi klaim supaya segera dilaporkan, supaya pihak kami sanggup melaksanakan pengecekan atas kerusakan/kerugian tersebut.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari memperlihatkan keterangan tertulis ihwal terjadinya kebakaran/kerusakan serta asumsi jumlah kerugian dengan disertai copy polis, surat keterangan Polisi/Lurah setempat.
Menyerahkan dokumen-dokumen, untuk kerusakan/kerugian atas:
a. Bangunan:
  • Denah Bangunan
  • Perincian biaya perbaikan/pembangunan kembali
  • Isi/Perabotan/Stock Barang:
  • Daftar dan perincian perabotan/stock barang yang rusak
  • Bukti Pembelian.
Mesin-mesin:
  • Daftar dan perincian mesin-mesin yang rusak/baik
  • Bukti Pembelian
  • Keterangan dan dokumen pendukung lainnya bila diharapkan untuk proses lebih lanjut.
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM KENDARAAN BERMOTOR
  • Setiap klaim supaya dilaporkan terlebih dahulu (selambat-lambatnya 3 x 24 jam) sehabis bencana supaya pihak kami sanggup melaksanakan pengecekan atas kerugian / kerusakan tersebut.
  • Menyerahkan formulir klaim yang telah diisi secara lengkap dan terperinci dengan melampirkan copy SIM pengemudi & STNK Untuk kasus-kasus berikut:
  • Kecurian/kehilangan atas bagian-bagian dari kendaraan harus menyerahkan Surat Keterangan dari Polisi/pihak Keamanan setempat.
  • Kecurian/kehilangan kendaraan, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Kadit Serse Polda setempat dan Surat Keterangan Blokir STNK.
  • Kerugian Tanggung Jawab Hukum (melibatkan pihak ketiga):
  • bila Tertanggung bersalah harus menyerahkan Surat Tuntutan dari pihak ketiga.
  • bila pihak ketiga bersalah, Tertanggung harus menyerahkan Surat Tuntutan kepada pihak ketiga.
  • bila ditangani oleh Polisi harus menyerahkan Surat Keterangan dari Polisi yang memberi kesimpulan pihak mana yang diduga bersalah.
  • Keterangan dan dokumen pendukung lainnya bila diharapkan akan diinformasikan kemudian
Advertisement

Iklan Sidebar