Info Populer 2022

Keunggulan Asuransi Sinarmas Online (Simas Kendaraan Beroda Empat Online)

Keunggulan Asuransi Sinarmas Online (Simas Kendaraan Beroda Empat Online)
Keunggulan Asuransi Sinarmas Online (Simas Kendaraan Beroda Empat Online)
Asuransi Sinar Mas merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia. Asuransi Sinarmas Online yaitu jenis asuransi dari sinarmas dengan manfaat menawarkan solusi rasa kondusif dengan perlindungan jaminan terlengkap untuk kendaraan. Asuransi Sinarmas Online (Simas kendaraan beroda empat online) yaitu asuransi kendaraan yang mempunyai banyak manfaat, diantaranya yaitu Jaminan yang lengkap berupa : Perbaikan kendaraan jawaban dari kecelakaan, Kendaraan rusak / hilang jawaban perbuatan jahat, Kendaraan mengalami kerusakan jawaban kebakaran, Huru-hara, Banjir, Gempa Bumi, Tsunami, Jaminan kecelakaan diri bagi Pengemudi dan Penumpang hingga dengan Rp. 50.000.000,-. Jaminan biaya pengobatan jawaban kecelakaan hingga dengan Rp. 1.000.000,-. Jaminan tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga hingga dengan Rp. 100.000.000,- Syarat Usia kendaraan yang dijamin : Maximum 10 tahun untuk jaminan adonan (comprehensive) Maximum 20 tahun untuk jaminan total loss(TLO) Jenis kendaraan non truck / non pick up (sedan,mini bus, jeep)

Membeli polis asuransi kendaraan beroda empat yaitu salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

Batasan usia kendaraan yang masih sanggup diasuransikan untuk Simas Mobil Online yaitu Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia hingga dengan 10 tahun. Untuk Jaminan Total Loss Only ( TLO ) usia hingga dengan 20 tahun. Untuk limit Kecelakaan Diri (PA/ Personal Accident) yaitu Maksimal Rp 50.000.000.- ( perincian terlampir dalam klausul Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan).

Mobil yang sanggup diasuransikan dalam Simas Mobil Online 
Asuransi Sinar Mas merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia Keunggulan Asuransi Sinarmas Online (Simas kendaraan beroda empat online)
  • Semua kendaraan beroda empat jenis Sedan, Jeep, Station Wagon dan Minibus yang penggunaannya untuk keperluan pribadi / dinas pemilik kendaraan.
Contoh : kendaraan dipakai untuk antar jemput anak ke sekolah, atau dipakai untuk kekantor.

Perbedaan antara penggunaan pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ;
  • Perbedaannya yaitu pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan mendapatkan balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dll), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, tertanggung tidak mendapatkan balas jasa dan biasanya kendaraan dipakai untuk acara tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil yaitu pemilik kendaraan mendapatkan balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa).
Prosedur klaim yaitu sebagai berikut:
  • Tertanggung menciptakan laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender semenjak insiden kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau tiba pribadi ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
  • Mengisi formulir klaim
Dokumen yang diharapkan :
1. untuk pengajuan klaim partial loss :
  • Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan
  • Mengisi lengkap dan benar formulir klaim
  • Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan)
2. untuk pengajuan klaim tanggung jawab aturan pihak ketiga :
  • Identitas pihak ketiga (KTP/SIM)
  • SIM pihak ketiga jikalau kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga
  • Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan)
3. Untuk pengajuan klaim CTL :
  • STNK & BPKB (asli)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP)
4. Untuk pengajuan klaim Kehilangan :
  • STNK & BPKB (asli)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP)
  • Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda
Advertisement

Iklan Sidebar