Info Populer 2022

Mengenal Jenis Klinik DiIndonesia, Klinik Utama dan Pratama Berdasarkan Permenkes No 28 Tahun 2011

Mengenal Jenis Klinik DiIndonesia, Klinik Utama dan Pratama Berdasarkan Permenkes No 28 Tahun 2011
Mengenal Jenis Klinik DiIndonesia, Klinik Utama dan Pratama Berdasarkan Permenkes No 28 Tahun 2011
Ketika anda sedang berjalan - jalan ataupun berobat ke klinik sering kali kita mendapati dua jenis nama klinik yang berbeda yaitu klinik pratama dan klinik utama. Pertama kali kita mengenal nama klinik pratama dan klinik utama pastilah pertanyaan demi pertanyaan menghampiri benak kita, tentang kedua nama klinik ini.

ketika baru pertama kali masuk ke klinik utama dan klinik pratama, orang awam pasti bertanya - tanya tentang perbedaan keduanya. padahal ketika berobat ke kelinik utama ataupun klinik pratama sama - sama diobatin, sama - sama ada dokter dan juga ada perawatnya, lalu apa beda keduanya.

Baiklah untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan tentang klinik Utama dan Klinik Pratama akan coba kita kupas dalam artikel ini berdasarkan PERMENKES-RI No 028 Tahun 2011 tentang Klinik.

Untuk mendownload PERMENKES-RI No 028 Tahun 2011 tentang Klinik. Silahkan KLIK DISINI.

Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai Klinik Utama dan Klinik Pratama sebaiknya kita bahas dahulu apa itu Klinik.

Menurut PERMENKES-RI No 028 Tahun 2011 Klinik Merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).

Perizinan Klinik

  1. Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  2. Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi atau izin untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini. 
  3. Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan: 
  • surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat; 
  • salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan; 
  • identitas lengkap pemohon; 
  • surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat; 
  • bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan; 
  • dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); 
  • profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan 
  • persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.

Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:

  1. ruang pendaftaran/ruang tunggu; 
  2. ruang konsultasi dokter; 
  3. ruang administrasi; 
  4. ruang tindakan; 
  5. ruang farmasi; 
  6. kamar mandi/wc;


Prasarana klinik meliputi:

  1. instalasi air; 
  2. instalasi listrik; 
  3. instalasi sirkulasi udara;
  4. sarana pengelolaan limbah; 
  5. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; 
  6. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; 
  7. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Selain itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.

Syarat Peralatan Klinik:

  1. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan. 
  2. memiliki izin edar. 
  3. Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama. Kedua macam klinik ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.

Klinik utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Sifat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan bisa berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care.

Pimpinan dan ketenagakerjaan Klinik Utama

  • Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya, Pimpinan klinik merupakan penanggung jawab klinik dan merangkap sebagai pelaksana pelayanan.
  • Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
  • Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
  • Dokter atau dokter gigi yang dipekerjakan harus memiliki kompetensi setelah mengikuti pendidikan atau pelatihan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh klinik.
  • Jenis, kualifikasi, dan jumlah tenaga kesehatan lain serta tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh klinik.
  • Setiap tenaga medis ataupun tenaga kesehatan lain harus memiliki STR dan SIP sesuai ketentuan perundang - undangan.

Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.

Pimpinan dan Ketenagakerjaan Klinik Pratama

  • Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi. 
  • Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
  • Jenis, kualifikasi, dan jumlah tenaga kesehatan lain serta tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh klinik.
  • Setiap tenaga medis ataupun tenaga kesehatan lain harus memiliki STR dan SIP sesuai ketentuan perundang - undangan.
Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.

Note : Klinik dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan warga negara asing, baik klinik utama maupun klinik Pratama.

Demikianlah artikel "Mengenal Jenis Klinik DiIndonesia, Klinik Utama dan Pratama Berdasarkan Permenkes No 28 Tahun 2011".Semoga Bermanfaat.
Advertisement

Iklan Sidebar