Info Populer 2022

Dua Pria Dan Dua Wanita Gagal Nyabu, Keburu di Grebek Polisi

Dua Pria Dan Dua Wanita Gagal Nyabu, Keburu di Grebek Polisi
Dua Pria Dan Dua Wanita Gagal Nyabu, Keburu di Grebek Polisi
Hukum dan Kriminal

Dua pria dan dua orang wanita masing-masing Alfie Syahri Wiratama (20), warga perkebunan Socfindo Kecamatan Aek Kuasan, Evi Azhari Sitorus (20) warga Dusun 1 Desa Rahuning Kecamatan Pulo Rakyat Tua, Andi Kriantoni Sitanggang (48) warga Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulo Rakyat dan Nomika Olivia Sinaga (23) warga dusun VI Desa Manis Kecamatan Pulo Rakyat, Asahan di ciduk Satres Narkoba Polres Asahan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (15/2/2019).

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan saat di konfirmasi, Sabtu (16/2/2019) menyebutkan keempat pelaku diringkus berdasarkan informasi warga bahwa di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Lintas Sumatera Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Raja, Asahan sering di gunakan sebagai lokasi  penggunaan narkoba jenis sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamati rumah yang di maksudkan warga, setelah meyakini informasinya akurat, kita lansung melakukan penggerebekan dan kita menemukan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun, kita menemukan barang bukti di meja ruang tamu berupa pipet skop, jarum suntik, manis, botol kosong air mineral. Dari dapur rumah di temukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca Pirek dan Pipet Plastik yang ujungnya terbakar.

Kemudian keempat pelaku di giring ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk keperluan pemeriksaan" ujar Tarigan sembari menyebutkan keempat tersangka di jerat dengan undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Advertisement

Iklan Sidebar