Info Populer 2022

Syarat, Alur Dan Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi PPNI

Syarat, Alur Dan Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi PPNI
Syarat, Alur Dan Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi PPNI
Teman - teman sejawat dimanapun berada, salah satu syarat yang dibutuhkan oleh seorang perawat untuk memperpanjang surat tanda registrasi adalah surat rekomendasi PPNI yang berasal dari Dewan pengurus wilayah (DPW) daerah masing - masing.

Surat rekomendasi PPNI bagi seorang perawat merupakan sebuah surat yang menerangkan bahwa perawat yang bersangkutan telah berhasil mencapai 25 satuan kredit profesi (SKP) yang dikumpulkan selama kurang lebih 5 tahun dimulai dari pertama kali STR terbit hingga STR kadaluarsa.

Mungkin sebagian perawat yang baru tamat atau belum pernah melakukan perpanjangan STR masih asing dan belum mengenal betul bagaimana bentuk surat rekomendasi PPNI mencapai 25 SKP perawat. Untuk itu silahkan lihat contoh yang kami tampilkan dibawah ini.

contoh Surat rekomendasi PPNI

Adapun fungsi dari surat rekomendasi PPNI ini ialah sebagai salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STR, tentu saja disamping itu masih masih banyak persayaratan lainnya.

Beberapa waktu yang lalu saya pribadi memiliki pengalaman dalam mendapatkan surat rekomendasi PPNI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawat agar bisa mengajukan peromohonan untuk diterbitkannya surat rekomendasi PPNI, yaitu :

Syarat mendapatkan surat rekomendasi PPNI untuk perpanjangan STR

  • Fhoto kopi kartu PPNI
  • Fhoto kopi STR lama
  • Fhoto kopi KTP
  • Pas Fhoto 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Bukti perolehan 25 SKP (sertifikat, surat pengalaman kerja, jurnal dll)
Diatas merupakan syarat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi PPNI, adapun cara dan alur yang harus ditempuh ialah sebagai berikut :

Alur dan cara mendapatkan surat rekomendasi PPNI

1. Melunasi iuran keanggotaan PPNI, untuk bisa diproses pembuatan surat rekomendasi PPNI hal yang pertama harus dilakukan ialah melunasi iuran keanggotaan PPNI hingga tanggal expired STR.

2. Silahkan hubungi anggota sekretariat DPD PPNI kabupaten atau kota, Biasanya anggota sekretariat akan membimbing kita dan memberikan formulir evaluasi diri dan permohonan verifikasi yang harus kita isi.

3. Isi formuir evaluasi diri, Formulir ini berisi data diri, serta data-data kegiatan PKB yang telah teman-teman laksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. Formulir ini bersifat self-report atau pelaporan mandiri, tetapi teman-teman harus menyertakan juga bukti-bukti yang diperlukan untuk diverifikasi oleh verifikator di DPD PPNI. 


4. Isi formulir permohonan verifikasi, Formulir ini adalah surat permohonan untuk verifikasi laporan evaluasi diri yang telah teman-teman isi sebelumnya. Selain itu, formulir ini juga dapat digunakan sebagai formulir permohonan untuk membuat SIPP. 

5. Menyerahkan formulir evaluasi diri dan permohohan verifikasi, setelah diisi kedua formulir ini harus diserahkan ke sekretariat DPD PPNI kabupaten atau kota, tentu saja harus disertakan juga syarat - syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi PPNI yang telah kami sebutkan diatas.

Setelah 5 tahap diatas selesai dilaksanakan, hal selanjutnya ialah menunggu proses berlangsung, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu SKP kurang surat rekom belum bisa diproses dan SKP cukup dan surat rekom akan segera di terbitkan. Biasanya kalau SKP belum kurang anggota sekretariat DPD PPNI kabupaten atau kota akan memberikan saran sebagai solusi agar SKP dapat terpenuhi. Dan kalau sudah lengkap semua persayaratannya proses penerbitannya biasanya membutuhkan waktu sekitar 1 mingguan. 

Mungkin sampai disini share kami tentang syarat, alur dan cara mendapatkan surat rekomendasi PPNI. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Advertisement

Iklan Sidebar