Pernahkah sebagian dari kalian yang merasa terganggu oleh suara kendaraan dari knalpot mobil atau juga motor yang terlalu keras dan memekakan telinga? Hal ini terkadang memang dari pipa suara pembuangan kendaraan bermotor itu memberikan suatu sensasi eargasm bagi beberapa orang. Akan tetapi kita tak dapat berkata tidak pasalnya dapat jadi ada beberapa pihak lain yang merasa terganggu dengan suaranya itu. Adapun oleh pemerintah Ingris sediri cukup concern terkait perihal ini dengan menerapkan Noise Detection System.
Sebagaimana yang telah dikutip dari laman sky news yakni pemerintah Inggris telah melakukan pemonitoran tingkat kebisingan dengan melakukan pengetesan pada Noise Detection System dari sebuah kendaraan yang melaju di sekitar sistem tersebut. Sejak tahun 2016 silam FYI sendiri sejatinya seluruh dari kendaraan yang dipasarkan di benua Eropa sudah dibatasi tingkat kebisingannya dengan angka 74 dicibel. Akan tetapi kita pastinya mengetahui yakni cukup banyak dari para pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraannya dengan part afermarket guna meningkatkan performa atau tampilan kendaraannya. Oleh sebabnya tak secara langsung batas 74 decibel itu terkadang melampui batas.
Pemerintah Inggris sendiri untuk waktu dalam 7 bulan mendatang akan menanamkan Noise Detection System tersebut di beberapa titik Inggris. ‘Pihaknya memiliki tekad guna menempatkan ‘knalpot bersuara keras’ di masa lalu. Polusi suara menjadikan beberapa masyarakat di Inggris sangat merasa terganggu dan ada dampak yang serius pada kesehatan mereka. Maka dari itu perihal ini dinilai serius dan pihaknya merasa perlu untuk bertindak lebih lanjut untuk para pengguna kendaraan yang mempunyai knalpot dengan suara yang memekakan telinga’, jelas Chris Grayling selaku Transport Secretary Inggris.
Adapun dari cara kerja sistem ini juga cukup sederhana bahkan menyerupai dengan speed camera. Jadi bilamana sistem mendeteksi ada mobil atau motor dengan tingkat kebisingan yang diatas batas maka sistem bakal menangkap citra gambar dari plat nomor kendaraan tersebut, dimana pastinya secara langsung bakal teridentifikasi siapa yang mpunya kendaraan tersebut. Kemudian usai itu pastinya akan ada denda yang menjadi catatan dalam ID kendaraan tersebut. Pasalnya sejatinya tidak ada juga larangan bagi siapapun untuk memodifikasi kendaraan termasuk bagian dari knalpot kendaraannya. Akan tetapi sudah sepantasnya yang perlu diingat bilamana kita telah mengendarai kendaraan di jalan umum maka kepentingan umum pun mesti kita jaga dan diperhatikan.
Sebagaimana yang telah dikutip dari laman sky news yakni pemerintah Inggris telah melakukan pemonitoran tingkat kebisingan dengan melakukan pengetesan pada Noise Detection System dari sebuah kendaraan yang melaju di sekitar sistem tersebut. Sejak tahun 2016 silam FYI sendiri sejatinya seluruh dari kendaraan yang dipasarkan di benua Eropa sudah dibatasi tingkat kebisingannya dengan angka 74 dicibel. Akan tetapi kita pastinya mengetahui yakni cukup banyak dari para pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraannya dengan part afermarket guna meningkatkan performa atau tampilan kendaraannya. Oleh sebabnya tak secara langsung batas 74 decibel itu terkadang melampui batas.
Pemerintah Inggris sendiri untuk waktu dalam 7 bulan mendatang akan menanamkan Noise Detection System tersebut di beberapa titik Inggris. ‘Pihaknya memiliki tekad guna menempatkan ‘knalpot bersuara keras’ di masa lalu. Polusi suara menjadikan beberapa masyarakat di Inggris sangat merasa terganggu dan ada dampak yang serius pada kesehatan mereka. Maka dari itu perihal ini dinilai serius dan pihaknya merasa perlu untuk bertindak lebih lanjut untuk para pengguna kendaraan yang mempunyai knalpot dengan suara yang memekakan telinga’, jelas Chris Grayling selaku Transport Secretary Inggris.
Adapun dari cara kerja sistem ini juga cukup sederhana bahkan menyerupai dengan speed camera. Jadi bilamana sistem mendeteksi ada mobil atau motor dengan tingkat kebisingan yang diatas batas maka sistem bakal menangkap citra gambar dari plat nomor kendaraan tersebut, dimana pastinya secara langsung bakal teridentifikasi siapa yang mpunya kendaraan tersebut. Kemudian usai itu pastinya akan ada denda yang menjadi catatan dalam ID kendaraan tersebut. Pasalnya sejatinya tidak ada juga larangan bagi siapapun untuk memodifikasi kendaraan termasuk bagian dari knalpot kendaraannya. Akan tetapi sudah sepantasnya yang perlu diingat bilamana kita telah mengendarai kendaraan di jalan umum maka kepentingan umum pun mesti kita jaga dan diperhatikan.
Advertisement