Info Populer 2022

Apa Itu Kredit? Arti Dan Istilah Kredit

Apa Itu Kredit? Arti Dan Istilah Kredit
Apa Itu Kredit? Arti Dan Istilah Kredit
Kredit atau credit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu menurut persetujuan atau perjanjian kredit (kesepakatan pinjam-meminjam) antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan pelunasan utang debitur tersebut sesudah jangka waktu tertentu dengan proteksi bunga.

Kredit Akseptasi yaitu acceptance credit yaitu jenis kredit dalam bentuk kesediaan bank mengaksep surat wesel berjangka nasabah tertentu kemudian surat wesel tersebut sanggup dijual di pasar uang oleh nasabah; melalui jenis kredit tersebut, bank sanggup berpartisipasi untuk mendorong pembiayaan transaksi dalam negeri dan ekspor-impor.

Kredit Amanah yaitu proteksi kredit tanpa harus diadakan penelitian kelayakan lebih dahulu alasannya yaitu debitur dianggap telah mempunyai dapat dipercaya yang tinggi (open credit)

Kredit Amortisasi yaitu fully amortizing loan yaitu kredit yang pelunasan tersebut dilakukan dengan pembayaran angsuran secara terpola menurut jadwal yang ditetapkan hingga dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Kredit Angsuran yaitu installment credit yaitu kredit yang pembayaran pokok pinjaman dan bunganya dilakukan secara terpola dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu.

Kredit Antarbank yaitu interbank loan yaitu kredit yang disalurkan dari suatu bank ke bank lain.

Kredit Antisipasi yaitu anticipatie crediet yaitu kredit jangka pendek untuk peluasan perusahaan, bersifat sementara alasannya yaitu dalam waktu singkat diperlukan kredit tersebut sanggup dilunasi dengan mengeluarkan saham atau obligasi.

Kredit Bawah Nilai yaitu underwater loan yaitu kredit yang mempunyai nilai pasar lebih kecil daripada nilai buku; apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai kredit alasannya yaitu debitur melaksanakan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau tidak terdapat sumber utama untuk melaksanakan pembayaran.

Kredit Belum Tersalur (undisburshed Loans) yaitu kredit yang telah disetujui namun belum dicairkan

Kredit Berdokumen Khusus yaitu special L/C yaitu surat kredit yang menyatakan pembayaran hanya sanggup dilakukan pada bank yang disebutkan di dalamnya

Kredit Berjamin Persediaan yaitu field warehousing loan yaitu pinjaman yang diberikan dengan jaminan barang yang disimpan dalam gudang

Kredit Berjamin Rumah yaitu home equity credit/loan yaitu pinjaman yang dijamin dengan rumah pribadi; jenis kredit ini memungkinkan pemilik rumah untuk memanfaatkan akumulasi nilai rumahnya, yaitu perbedaan nilai pasar rumah dikala itu dengan jumlah yang dijamin dan telah diikat dengan hak tanggungan.

Nilai Pasar yaitu market value yaitu harga barang atau surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga yang embel-embel barangnya sanggup dijual atau dibeli; pada suatu saat, nilai pasar suatu surat berharga ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang tidak aktif, dikala tidak ada penawaran, yang dipakai ialah harga penawaran terakhir; untuk surat berharga yang tidak terdaftar di bursa (baca : bursa efek), nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh forum penilai; nilai pasar secara terus-menerus berfluktuasi ketika ada berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari.
Kredit atau credit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu  Apa itu Kredit? Arti dan Istilah Kredit

Surat Berharga yaitu securities yaitu surat ratifikasi utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang

Kredit Berulang yaitu revolving credit yaitu 1 kemudahan kredit untuk jangka waktu tertentu, yang tidak mempunyai jadwal pembayaran kembali yang tetap; debitur diperkenankan untuk menarik setiap dikala atau melunasi seluruh fasilitasnya tanpa dikenakan penalti; debitur, biasanya, dikenai biaya komitmen pada dikala persetujuan kreditnya; kredit ini mempunyai arti yang berbeda dengan evergreen loan (pinjaman yang terus diperpanjang); 2 kartu kredit, akun / rekening giro, atau perjanjian kredit konsumen lainnya yang memperlihatkan pilihan untuk meminjam melalui kemudahan kredit yang terlebih dahulu telah disetujui; debitur tidak dikenai denda atau biaya apabila kemudahan kredit bank tersebut tidak digunakan.

Perjanjian Kredit yaitu credit contract yaitu perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debitur mereka yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, mencakup suku bunga dan jangka waktu pelunasan.

Kredit Cek yaitu check credit yaitu kemudahan yang diberikan bank kepada nasabah mereka dalam jumlah tertentu tanpa komitmen atau perjanjian kredit, contohnya kemudahan penarikan tunai pada kartu kredit.

Kredit Dengan Perjanjian yaitu kredit yang disertai suatu perjanjian kredit tertulis dan/atau NPA, yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, agunan, dan cara-cara pelunasan.

Plafon yaitu ceiling yaitu pagu kredit (sesuai dengan Kamus BI) dan sebagaimana juga disebutkan dalam Buku Pedoman SID, plafon merupakan jumlah maksimum kemudahan yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kredit / akad.

Suku Bunga yaitu interest rate yaitu beban biaya yang dinyatakan dengan persentase tertentu dalam rangka peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu; merupakan biaya kredit bank kepada nasabah

Kredit Diragukan yaitu doubtfull loan yaitu kredit yang digolongkan diragukan alasannya yaitu kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kredit kurang lancar serta akan menghipnotis kualitas kolektibilitas kredit, tetapi menurut penilaian, sanggup disimpulkan bahwa (a) kredit masih sanggup diselamatkan dan agunan (nya) benilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam, termasuk bunga tersebut atau (b) kredit tidak sanggup diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilal sekurang - kurangnya 100% dari utang peminjam. baca : evakuasi kredit

Kredit Ekspor yaitu export loan yaitu kredit untuk membiayai kegiatan investasi dari modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan/atau valuta gila kepada eksportir atau pemasok.

Kredit Intern yaitu internal loan yaitu pinjaman yang diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat dalam suatu negara yang pembayaran pokok dan bunga tersebut dilakukan dalam mata uang yang sama dalam negeri tersebut

Kredit Investasi yaitu investment loan yaitu kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek gres ataupun proyek ekspansi suatu perusahaan.

Kredit Kecil yaitu kredit UMKM dengan batas kredit plafon pinjaman lebih dari Rp.50 juta hingga dengan maksimum Rp.500 juta.

Kredit Umkm yaitu kredit atau pinjaman modal kerja perjuangan mikro kecil dan menengah. selengkapnya batas maksimal kredit untuk kredit mikro, kredit kecil dan kredit menengah.

Kredit Kelolaan yaitu Kredit yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari dana pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan sebagian lagi berasal dari bank. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pengelola atas seluruh kredit tersebut. Sumber dana dan risiko kredit yang ditanggung bank, ditetapkan menurut perjanjian kredit. Jenis kredit kelolaan ini disebutkan sebagai kredit non KUK.

Risiko Kredit yaitu credit risk yaitu : risiko yang timbul dalam hal debitur gagal memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pokok ataupun bunga sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit; di samping risiko suku bunga, risiko kredit merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan proteksi kredit bank dan hal ini juga akan kuat terhadap kolektibilitas kredit.

Kredit Kelompok Tani yaitu production credit association yaitu kredit pertanian bagi kelompok asosiasi petani yang dikelola oleh manajemen kredit pertanian untuk mengamankan kredit bagi anggotanya.

Kredit Bawah Nilai yaitu underwater loan yaitu kredit yang mempunyai nilai pasar lebih kecil daripada nilai buku; apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai kredit alasannya yaitu debitur melaksanakan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau tidak terdapat sumber utama untuk melaksanakan pembayaran.

Kredit Konsumsi yaitu consumer credit; personal credit; consumer loan yaitu kredit yang diberikan oleh bank atau forum keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk keperluan barang konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain; sin. kredit perseorangan; kredit konsumtif.

Kredit Kurang Lancar yaitu sub-standard yaitu kualitas kredit yang tingkat pengembaliannya mencerminkan keadaan yang kurang baik alasannya yaitu terdapat tunggakan pembayaran dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan; di Indonesia kolektibilitas kredit ditentukan oleh Bank Indonesia.

Kredit Likuiditas Bank Indonesia - Klbi yaitu kredit yang diberikan Bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit jadwal pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh pribadi kepada perjuangan kecil (baca : kredit perjuangan kecil) dan masyarakat berpenghasilan rendah, menyerupai kredit perjuangan tani (KUT) kredit kelompok tani, kredit pemilikan rumah sederhana/sangat sederhana (KPRS/SS), kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD)

Kredit Macet yaitu bad debt yaitu kredit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan serta akan kuat terhadap kualitas kolektibilitas kredit, dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan semenjak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau perjuangan evakuasi kredit atau, (c) penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi (baca : asas ganti rugi) kepada perusahaan asuransi kredit.

Kredit Memburuk yaitu impaired credit yaitu memburuknya kinerja suatu perusahaan yang menyebabkan penurunan jumlah kredit yang diberikan.

Kredit Menengah yaitu kredit UMKM dengan batas kredit plafon pinjaman lebih dari Rp.500 juta hingga dengan maksimum Rp.5 miliar.

Kredit Mikro yaitu kredit UMKM dengan batas kredit plafon pinjaman Rp.0,- hingga dengan maksimum Rp.50 juta.

Kredit Modal Kerja yaitu working capital loan yaitu kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan.

Kredit Multimata-uang yaitu multicurrency loan yaitu kredit yang dalam praktiknya melibatkan beberapa jenis mata uang.

Kredit Musiman yaitu seasonal credit yaitu proteksi kredit yang didasarkan pada siklus musiman, contohnya proteksi kredit pada isu terkini tanam dan isu terkini panen.

Kredit Nir-agunan yaitu straight credit; unsecured yaitu 1 kredit yang diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur; kredit ini tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh surat janji bayar (promes); 2 pencairan / realisasi kredit berdokumen (L/C) sebelum jatuh tempo; kemudahan ini hanya diberikan kepada eksportir tertentu yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank; sin. pinjaman niragunan

Kredit Nir-angsuran yaitu non-istallment credit yaitu kredit yang pembayaran kembali pokok kreditnya tidak diatur secara sedikit demi sedikit dalam perjanjian pinjam meminjam.

Kredit Pegawai yaitu credit personnel yaitu proteksi kredit kepada pegawai yang diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan yang dilakukan tanpa persyaratan proteksi jaminan berupa agunan melainkan penghasilan mereka.

Kredit Pembeli yaitu buyer credit yaitu pembayaran yang diterima eksportir dan importir, dana tersebut berasal dari pinjaman bank; pada umumnya, eksportir mendapatkan pribadi pembayaran dari sebuah bank.

Kredit Penunjang yaitu back up fine yaitu kemudahan kredit bank yang diberikan oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial (commercial paper), untuk menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga komersial tersebut jatuh tempo.

Kredit Perseorangan yaitu personal loan yaitu kredit yang diberikan kepada perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga menyerupai membayar pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit konsumsi sehingga sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan pembiayaan suatu perjuangan / industri; kredit ini, biasanya, tidak disertai dengan agunan dan di (amortisasi) sesuai dengan jangka waktu angsuran pembayaran pokok dan bunga; lihat kredit konsumtif.

Kredit Pihak Ketiga yaitu third party credit yaitu kredit yang diberiikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya menggunakan sarana kartu kredit atau yang sejenisnya.

Kredit Profesi yaitu service credit yaitu kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan akuntan, untuk menunjang profesi usahanya; tata cara pembayaran kredit biasanya dilakukan secara angsuran pada setiap selesai bulan sesuai dengan batas waktu yang diperjanjikan.

Kredit Retail yaitu retail credit yaitu 1 akun kredit, kartu kredit, atau kredit dengan angsuran yang diberikan kepada konsumen oleh para pedagang; 2 kredit yang diberikan secara pribadi oleh bank kepada nasabah, menyerupai kredit konsumsi dan kredit pembelian kendaraan bermotor.

Kredit Semerta yaitu immediate credit yaitu kemudahan kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah mereka yang pencairannya dilakukan pada hari yang sama tanpa melalui kliring antarbank dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran (SPP) lainnya.

Kredit Sindikasi yaitu loan synthcation yaitu proteksi kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.

Kredit Tak Lancar yaitu non performing loan yaitu kredit yang tidak diikuti oleh pemenuhan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian kredit; lihat juga aktiva produktif tak lancar.

Kredit Tak Terbatalkan Sepihak yaitu irrevocable credit yaitu kredit yang tidak sanggup diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.

Kredit Talangan yaitu bridging loan yaitu pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu pendanaan yang akan diperoleh pada masa akan datang

Kredit Tanpa Perjanjian yaitu kredit yang tidak disertai suatu perjanjian kredit tertulis, contohnya penarikan / pembebanan giro yang melampaui saldo kredit sehingga menyebabkan giro bersaldo debet pada giro yang bersangkutan.


Kredit Terbatas yaitu closed-end credit yaitu kredit yang telah ditetapkan jumlah dan persyaratannya; pembayaran angsuran secara terpola berupa pokok pinjaman dan bunga dilarang melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan; peminjam tidak sanggup menambah pagu kreditnya walaupun pelunasan dilakukan lebih cepat daripada yang diperjanjikan.

Kredit Pembiayaan Bersama yaitu proteksi kredit dengan perjanjian kredit kepada nasabah yang dananya disediakan oleh lebih dari satu bank.

Advertisement

Iklan Sidebar