Pinjaman (Loan) yakni suatu jenis hutang yang sanggup melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Utang yakni sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau tubuh perjuangan yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memperlihatkan utang disebut kreditur. Peminjam awalnya mendapatkan sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam sanggup juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.
Pemberi Pinjaman yakni obligee yaitu seseorang atau pihak yang memberi pinjaman atau piutang kepada pihak lainnya menurut ikatan aturan dan mempunyai hak untuk mendapatkan atau memperoleh pembayarannya kembali dari pihak yang telah berutang kepadanya, termasuk bunga, pada ketika tanggal jatuh tempo pinjamannya tersebut.
Pinjaman Abadi yakni evergreen loan yaitu pinjaman nirkala. Pinjaman Nirkala yakni evergreen loan yaitu pinjaman yang terus menerus ada di dalam portofolio pinjaman bank alasannya yakni diberikannya akomodasi perpanjangan waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah dan atas dasar evaluasi bank; sin. pinjaman abadi.
Pinjaman Antarbank yakni interbonk borrowing yaitu pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi alasannya yakni bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas.
Peminjam yakni biasanya dipersamakan dengan nasabah debitur kredit pada suatu bank atau forum keuangan lainnya.
Nasabah Debitur yakni nasabah yang memperoleh akomodasi kredit bank atau pembiayaan menurut prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu menurut perjanjian kredit bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dana mereka di bank dalam bentuk simpanan menurut perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Pinjaman Arus Kas yakni cash flow loan yaitu pinjaman jangka pendek tanpa pengikatan agunan yang pelunasan pembayarannya gres sanggup dilakukan sesudah mendapatkan hasil penjualan aset; contohnya pinjaman untuk memenuhi kebutuhan arus kas (cash flow) yang pelunasannya gres sanggup dilakukan sesudah menjual aset tertentu, menyerupai saham dan gedung kantor.
Arus Kas yakni cash flow yaitu pemikiran dana yang mencerminkan perpindahan dana melalui suatu bank; pemikiran dana pada bank, biasanya merupakan simpulan pemikiran dana yang memperlihatkan sumber dana dan penggunaan dana; sin. pemikiran kas; pemikiran dana.
Arus Modal Masuk yakni net capital inflow yaitu perpindahan modal investasi dari luar negeri ke dalam negeri.
Pinjaman Atas Permintaan yakni demand loan yaitu jenis pinjaman nonkomersial, tetapi peminjam harus segera melunasi pinjaman tersebut pada ketika bank pemberi pinjaman meminta pelunasannya.
Pinjaman Beragunan yakni secured loan yaitu pinjaman yang dijamin dengan penyerahan atas hak suatu kekayaan atau harta kepada pemberi pinjaman; jaminan tersebut sanggup berbentuk proyek yang sedang didanai oleh pinjaman tersebut, kas, persediaan barang dagang, piutang dagang, surat berharga, dan jaminan yang diterima lainnya; dalam hal peminjam tidak bisa untuk membayar kembali pinjamannya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman sanggup mengambil tindakan secara aturan untuk mengklaim atau menjual jaminan tersebut.
Pinjaman Berjaminan yakni collateralized loan yaitu pinjaman dengan jaminan kekayaan atau harta peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap; apabila peminjam tidak bisa membayar kembali pinjaman, jaminan tersebut akan dijual oleh pihak pemberi pinjaman.
Pinjaman Berjaminan Tabungan yakni saving account loan;cash collateral credit yaitu pemberian pinjaman dengan agunan berupa tabungan atau deposito berjangka yang dimiliki debitur pada bank tersebut; pinjaman tersebut umumnya terjamin pengembaliannya dan digolongkan sebagai kredit tanpa risiko alasannya yakni nilai jaminan tersebut minimal sama atau lebih besar daripada jumlah pinjaman.
Simpanan yakni deposit yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank menurut perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
Modal Kerja yakni working capital yaitu modal higienis yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dan utang lancar untuk membiayai acara usaha.
Modal Berwujud yakni tangible net worth yaitu modal saham sesudah dikurangi muhibah (good will) dan aktiva tak-berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau forum keuangan.
Pinjaman Multiguna yakni nonpurpose loan yaitu pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial.
Pinjaman Berjaminan Resi Gudang yakni warehouse receipt loan yaitu pinjaman yang diberikan dengan dasar tanda simpanan gudang.
Pinjaman Berjangka yakni term loan yaitu pinjaman benjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai investasi dan atau modal kerja.
Pinjaman Dasar Tunai yakni cash basis loan yaitu pinjaman yang pembayaran bunganya dicatat jikalau telah dibayar secara efektif oleh peminjam; sistem akuntansi yang pendapatannya dihitung atau dicatat apabila diterima secara tunai dan pembayaran dihitung atau dicatat apabila telah dibayar secara efektif.
Pinjaman Komersial Luar Negeri (pkln) yakni commercial offshore loan yaitu pinjaman yang diterima oleh debitur dari pihak-pihak di luar negeri termasuk cabang-cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri.
Pinjaman Komoditas yakni commodity loan yaitu pinjaman yang diberikan bank untuk pembiayaan perjuangan yang bekerjasama dengan komoditas.
Pinjaman Konsolidasi yakni consolidation loan[i/] yaitu penggabungan beberapa akomodasi pinjaman menjadi satu rekening pinjaman yang lazimnya diikuti dengan penubahan persyaratan.
Pinjaman Lunak yakni soft loan yaitu akomodasi pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; akomodasi ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, menyerupai IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara -negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang hingga dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang mempunyai problem dalam neraca pembayaran akan memperoleh akomodasi dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran yang lebih ringan.
Pinjaman Sehari yakni day loan yaitu pinjaman yang diberikan kepada pialang yang jangka waktunya hanya satu hari sebagai akomodasi pendanaan pembelian surat berharga; pinjaman dilakukan pada pagi hari dan pelunasannya dilakukan pada simpulan hari; apabila pada simpulan hari pinjaman tersebut belum sanggup dilunasi, pada ketika surat berharga tersebut telah dikuasai oleh pialang, surat berharga tersebut yang telah dikuasai oleh pialang akan menjadi jaminan pinjaman tersebut.
Pinjaman Nisbah Tinggi yakni high ratio loan yaitu pinjaman hipotek yang jumlahnya mendekati nilai barang yang diagunakan yang nisbahnya lebih dari 80%; biasanya agunan yang bernisbah tinggi tersebut diasuransikan; misalnya, pinjaman hipotek di Indonesia yakni pinjaman untuk kredit pemilikan rumah.
Pinjaman Perseorangan Berangsuran yakni personal installment loan yaitu pinjaman perseorangan yang pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun waktunya.
Pinjaman Penyelesaian yakni workout loan yaitu pinjaman dari bank dengan syarat ketat kepada debitur yang mengalami kesulitan dana, supaya sanggup keluar dari kesulitannya.
Pinjaman Paralel yakni parallel loan yaitu pinjaman yang melibatkan induk perusahaan dan anak perusahaan mereka di negara yang berbeda-beda dalam mata uang suatu negara dengan kesepakatan akan membayar pokok dan bunga pada waktu yang akan datang; pinjaman tersebut dijamin dengan kredit untuk perusahaan yang masih berlaku yang jumlahnya lebih besar daripada pinjaman tersebut; kelebihan jumlah pinjaman tersebut dipindahkan untuk menjamin pinjaman anak perusahaan lain di negara lain; pinjaman paralel hampir sama dengan pinjaman terdukung (back to back).
Pinjaman Partisipasi yakni participation loan yaitu pinjaman yang diberikan oleh lebih dari satu bank dalam suatu penjanjian pembiayaan bersama; hal itu dilakukan alasannya yakni adanya ketentuan yang melarang bank memperlihatkan kredit kepada suatu perusahaan atau kelompok perusahaan melebihi persentase tertentu dan [[modal bank]]; bank yang akan membiayai mengajak bank lain untuk berpartisipasi dalam pemberian pinjaman tersebut sehingga terhindar dari pelanggaran ketentuan yang ada; lihat kredit sindikasi.
Pinjaman Tak Langsung yakni indirect loan yaitu 1 penerusan pinjaman yang diterima oleh suatu institusi dari kreditur kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabahnya guna pembiayaan suatu proyek; sering juga disebut pinjaman dua tahap (two step loan); 2 pengalihan hak tagih yang dilakukan dengan cara pembelian oleh bank atas penjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman orisinil dari pelanggan atau nasabahnya; 3 pinjaman yang diberikan secara tidak eksklusif melalui institusi lain sebagai perantara.
Pinjaman Tak Tertagih yakni account uncollectible yaitu pinjaman macet yang sudah dihapusbukukan atau layak untuk dihapusbukukan dan hal itu merupakan kerugian bagi bank; meskipun pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih mempunyai hak tagih; lihat kredit macet
Dana Untuk Pinjaman yakni loanable fund yaitu dana yang tersedia dalam bank yang sanggup dipergunakan untuk keperluan pemberian pinjaman kepada pihak ketiga.
Jaminan Pinjaman yakni collateral loan yaitu pinjaman yang dijamin oleh kekayaan (harta) pribadi.
Jaminan Bank yakni bank guarantee yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak akseptor jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jikalau pihak terjamin tidak sanggup memenuhi kewajibannya; sin, bank garansi.
Bank Pemberi Pinjaman spesial yakni preferred lender bank yaitu bank yang mempunyai kewenangan lebih jikalau dibandingkan dengan bank lain di dalam pemberian persetujuan atas pinjaman kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh bank -bank tersebut.
Pinjaman Terikat yakni tied loan yaitu pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur.
Pinjaman Valuta Asing yakni [foreign exchange loan yaitu pinjaman rupiah yang diberikan bank sebesar nilai lawan valuta gila dalam rangka sumbangan proyek.
Dana Tak Tertagih yakni uncollected funds yaitu 1. cek atau wesel yang belum dibayar oleh bank penerbit; 2. cek yang tidak sanggup dibayar oleh bank penerbit alasannya yakni dana pada rekening tersebut tidak mencukupi.
Bunga yakni interest yaitu imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persentase
Bunga Debit yakni debit interest yaitu bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah.
Advertisement