Pengertian dan Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 - Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai seorang warga negara tentunya kita memiliki tanggung jawab menjalankan kewajiban dan layak menerima hak-hak sebagai seorang warga negara. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 tentang pengertian hak dan kewajiban warga negara, bahwasanya setiap rakyat indonesia wajib menjalankan kewajiban dan layak menerima hak sebagai warga negara.
Meskipun hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan satu sama lain, namun kedua hal ini pada dasarnya saling bertentangan karena sebelum mendapatkan hak kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu. Meskipun hak yang diterima antar sesama warga negara adalah sama namun hak-hak tersebut memiliki batasan-batasan yang tidak dapat dilanggar. Hal ini terjadi karena hak seseorang dibatasi dan tidak boleh melanggar hak orang lain.
Hak dan kewajiban warga negara selain mejadi pertentangan juga menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Masyarakat yang umumnya telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara seperti membayar pajak, membela dan mempertahankan kesatuan bangsa layak mendapatkan haknya. Hak dari setiap warga negara adalah mendapatkan kehidupan yang layak, pendapatan yang cukup, pelayanan yang baik dari pemerintah dan lain sebagainya. Namun pada kenyataanya hak-hak warga negara ini tidak dapat selalu terpenuhi, banyak warga negara yang masih kesulitan dalam mencari pekerjaan, menghidupi keluarganya dan diabaikan oleh pemerintah.
Justru pemerintah dan kalangan pejabat yang terbiasa hidup mewah dan bergelimang harta cendurung mendahulukan hak dibandingkan kewajiban yang harus dijalankannya. Tidak sedikit pejabat yang mengutamakan kekayaan pribadi dibandingkan dengan kewajibannya dalam melayani rakyat.
Pengertian dan Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945. didalam pasal tersebut tercantum tentang kewajiban yang harus dipenuhidan hak-hak yang harus didapatkan oleh warga negara. Berdasarkan UUD 1945 saya akan memberikan pengertian dan contoh tentang hak dan kewajiban menjadi warga Negara.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu hal yang seharusnya diteria oleh pihak-pihak tertentu yang secara prinsip dapat dipaksakan. Hak seseorang dibatasi oleh hak yang dimiliki orang lain. Melanggar hak orang lain akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (Pelanggaran HAM).
Sedangkan kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang harus dijalankan dan dilaksanakan sebelum seseorang meminta haknya.
sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang dasar (UUD 1945) pasal 28 bahwasanya hak setiap orang adalah sama, entah itu pemerintah maupun rakyat biasa memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang, sebelum meminta hak kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu.
Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Contoh hak dan kewajiban warga negara dapat dengan mudah kita rangkum setelah membaca UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34. Seperti yang sudah tertulis di dalam UUD 1945, Hak dan kewajiban warga negara indonesia adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara Indonesia :
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Hak dan Kewajiban yang telah Tercantum di dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
Meskipun hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan satu sama lain, namun kedua hal ini pada dasarnya saling bertentangan karena sebelum mendapatkan hak kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu. Meskipun hak yang diterima antar sesama warga negara adalah sama namun hak-hak tersebut memiliki batasan-batasan yang tidak dapat dilanggar. Hal ini terjadi karena hak seseorang dibatasi dan tidak boleh melanggar hak orang lain.
Hak dan kewajiban warga negara selain mejadi pertentangan juga menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Masyarakat yang umumnya telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara seperti membayar pajak, membela dan mempertahankan kesatuan bangsa layak mendapatkan haknya. Hak dari setiap warga negara adalah mendapatkan kehidupan yang layak, pendapatan yang cukup, pelayanan yang baik dari pemerintah dan lain sebagainya. Namun pada kenyataanya hak-hak warga negara ini tidak dapat selalu terpenuhi, banyak warga negara yang masih kesulitan dalam mencari pekerjaan, menghidupi keluarganya dan diabaikan oleh pemerintah.
Justru pemerintah dan kalangan pejabat yang terbiasa hidup mewah dan bergelimang harta cendurung mendahulukan hak dibandingkan kewajiban yang harus dijalankannya. Tidak sedikit pejabat yang mengutamakan kekayaan pribadi dibandingkan dengan kewajibannya dalam melayani rakyat.
Baca Juga: Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Lingkungan MasyarakatPada dasarnya terdapat banyak sekali pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli dan menurut UUD 1945. Sedangkan contoh hak dan kewajiban warga negara dapat dengan mudah kita temui dalam kehidupan sehari-hari kita. Sebagai contoh sebagai generasi muda kita memiliki kewajiban untuk mempertahankan kesatuan republik Indonesia dan kita juga memiliki hak untuk mengenyam pendidikan.
Pengertian dan Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945. didalam pasal tersebut tercantum tentang kewajiban yang harus dipenuhidan hak-hak yang harus didapatkan oleh warga negara. Berdasarkan UUD 1945 saya akan memberikan pengertian dan contoh tentang hak dan kewajiban menjadi warga Negara.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu hal yang seharusnya diteria oleh pihak-pihak tertentu yang secara prinsip dapat dipaksakan. Hak seseorang dibatasi oleh hak yang dimiliki orang lain. Melanggar hak orang lain akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (Pelanggaran HAM).
Sedangkan kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang harus dijalankan dan dilaksanakan sebelum seseorang meminta haknya.
sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang dasar (UUD 1945) pasal 28 bahwasanya hak setiap orang adalah sama, entah itu pemerintah maupun rakyat biasa memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang, sebelum meminta hak kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu.
Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Contoh hak dan kewajiban warga negara dapat dengan mudah kita rangkum setelah membaca UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34. Seperti yang sudah tertulis di dalam UUD 1945, Hak dan kewajiban warga negara indonesia adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara Indonesia :
- Mendapatkan penghasilan yang sesuai.
- Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak untuk tetap hidup dan mempertahankan kehidupannya.
- Hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan.
- Hak untuk melangsungkan hidupnya.
- Hak untuk memnuhi kebutuhan hidupnya.
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup yang dimiliki.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk memperjuangkan dan membangun Bangsa dan Negara.
- Hak mendapatkan pengakuan, perlindungan, jaminan hukum.
- Hak mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
- Hak untuk mengemukakan aspirasi dan pendapat.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib mentaati norma dan hukum pemerintahan yang berlaku.
- Wajib membela tanah air Indonesia.
- Wajib menghargai dan menghormati hak asasi manusia yang dimiliki orang lain.
- Wajib tunduk dan taat terhadap batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
- Wajib mempertahankan Negara dari ancaman yang datang dari luar.
Hak dan Kewajiban yang telah Tercantum di dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
- Pasal 26, ayat (1), Berbunyi "yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang".
- Pasal 27, ayat (1), Berbunyi "segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
- Pasal 28, Berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
- Pasal 30, ayat (1), Berbunyi "hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang".
Itulah materi tentang pengertian dan contoh hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945. Pada dasarnya hak dan kewajiban tidak hanya dapat diterapkan dalam berbangsa dan bernegara saja namun dalam skala dan lingkup keciil seperti masyarakat maupun sekolah juga terdapat hak dan kewajiban yang harus kita penuhi. Terimakasih.
Advertisement