Pengertian dan cara membuat surat kuasa - Surat merupakan sebuah informasi atau pesan yang ditulis oleh seseorang kepada orang lain untuk menyampaikan pesan atau informasi yang ada dalam surat tersebut. Ada bermacam-maca surat dengan tujuan penggunaan yang berbeda-beda, diantaranya yaitu surat untuk tujuan pribadi, surat untuk tujuan kedinasan, ada juga surat untuk tujuan dagang yaitu surat niaga. Tetapi ada juga surat yang mempunyai tujuan untuk memberikan wewenang kepada orang lain yaitu surat kuasa. Nah pada pembahasan ini kami akan mengulas tentang apa itu surat kuasa? Dan bagaimana cara membuat surat kuasa. Jika anda belum tahu dengan apa yang dimaksud dengan surat kuasa dan langkah langkah membuat surat kuasa, maka di sini anda bisa menemukan jawaban tentang apa yang dimaksud surat kuasa dan juga langkah menyusun surat kuasa.
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah sebuah surat yang berisi tentang pelimpahan wewenang dari orang kepada orang lain atau dari seorang pejabat kepada pejabat lain. Dengan bagitu maka seseorang yang diberikan wewenang bisa bertindak mewakili pihak yang memberikan wewenang atau kekuasaan. Surat kuasa yang dibuat dengan tujuan untuk mewakili seseorang pejabat dalam sebuah organisasi termasuk dalam surat organisasi, tetapi jika surat kuasa dibuat atas nama pribadi maka surat tersebut termasuk surat pribadi.
Dalam pembuata membuat surat kuasa kita perlu tahu cara penulisan atau langkah-langkah penyusunan surat kuasa. Untuk mengetahui langkah-langkah penyusunan surat kuasa, silahkan anda perhatikan pembahasannya berikut ini.
Dalam pembuata membuat surat kuasa kita perlu tahu cara penulisan atau langkah-langkah penyusunan surat kuasa. Untuk mengetahui langkah-langkah penyusunan surat kuasa, silahkan anda perhatikan pembahasannya berikut ini.
Cara Membuat Surat Kuasa
Sebutkan dan jelaskan langkah langkah membuat surat kuasa? Berikut ini adalah langkah langkah membuat surat kuasa atau cara untuk membuat surat kuasa:
- Menentukan barang atau pekerjaan yang dikuasakan.
- Menentukan pihak-pihak yang meberikan kuasa dan juga yang menerima kuasa, termasuk juga identitas-identitas pihak-pihak tersebut seperti nama lengkap, usia, alamat dan pekerjaan.
- Menentukan kewenangan yang harus dilakukan oleh pihak yang menerima kuasa.
- Menuliskan kembali rancangan tersebut menjadi sebuah surat kuasa yang lengkap, disertai dengan tempa dan tanggal, tanda tangan, nama terang dan juga materai.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan tentang artikel pengertian dan cara membuat surat kuasa. Semoga penjelasan yang bisa kami berikan dalam blog Infoterlengkap.com ini dapat memberikan manfaat untuk anda.
Advertisement