Pengertian Hukum
Pengertian aturan merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Administratif aturan digunakan untuk meninjau kembali keputusan pemerintah, sementara aturan internasional yaitu aturan yang mengatur problem antara negara berdaulat dalam banyak sekali kegiatan menyerupai tindakan militer atau perdagangan lingkungan peraturan. filsuf Aristotle menyatakan "Sebuah supremasi aturan akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan-peraturan tirani yang merajalela."Sampai dikala ini, belum ada kesepahaman dari para andal perihal pengertian hukum. Sudah banyak para andal serta sarjana aturan yang menunjukkan definisi hukum, namun belum ada yang bisa menunjukkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua orang. Ketiadaan adanya definisi aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak pada gilirannya sanggup memutasi adanya permasalahan perihal ketidaksepahaman dalam definisi atau pengertian aturan menjadi mungkinkah aturan sanggup didefinisikan atau mungkinkah menciptakan definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah mendefinisikan hukum?
Ketiadaan pengertian hukum terperinci menjadi suatu hambatan bagi yang gres saja ingin mempelajari lebih dalam ilmu hukum. Tentu saja pemahaman awal menyerupai pengertian aturan secara umum sebelum memulai dalam mempelajari apa itu aturan dengan macam-macam aspeknya. Bagi masyarakat awam, pengertian aturan bukanlah hal yang penting penting. Yang terpenting ialah penegakannya serta pertolongan aturan yang diberikan kepada masyarakat. Akan tetapi, bagi mereka yang mendalami soal hukum, tentu perlu mengetahui pengertian aturan terlebih dahulu. Pada umumnya, rumusan pengertian aturan setidaknya mengandung unsur-unsur aturan sebagai berikut :
- Hukum mengatur tingkah laris atau tindakan insan dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur sikap insan supaya tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan aturan ditetapkan oleh suatu tubuh atau forum yang berwenang. Peraturan aturan tidak dibentuk oleh semua orang melainkan oleh tubuh atau forum yang mempunyai kewenangan dalam memutuskan aturan yang sifatnya mengikat bagi masyarakat.
- Penegakan aturan aturan mempunyai sifat memaksa. Peraturan aturan dibentuk tidak untuk dilanggar melainkan untuk dipatuhi. Terdapat abdnegara berwenang guna menegakkan dan mengawasi aturan yang berlaku sekalipun dengan tindakan represif. Namun, terdapat pula norma aturan yang bersifat melengkapi.
- Hukum mempunyai hukuman dan setiap perbuatan atau pelanggaran yang melawan aturan akan dikenakan hukuman tegas. Sanksi yang diberikan juga diatur dalam peraturan hukum.
Pengertian aturan yaitu merupakan peraturan yang isinya berupa norma serta hukuman yang dibentuk dengan tujuan guna mengatur tingkah laris manusia, mencegah terjadinya kekacauan, menjaga ketertiban, dan keadilan. Tujuan aturan mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat luas. Oleh lantaran itu, masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Dalam arti lain, aturan sanggup diartikan sebagai ketetapan, ketentuan, atau peraturan tertulis ataupun tidak tertulis guna mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan hukuman bagi orang yang melanggar hukum.
Hukum sanggup dibagi sebagai berikut:
1) Hukum berdasarkan bentuknya : Hukum tertulis serta tidak tertulis.
2) Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : Hukum lokal, nasional, dan internasional.
3) Hukum berdasarkan fungsinya : Hukum materil dan formal.
4) Hukum berdasarkan waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, dan Lex naturalis/Hukum Alam.
5) Hukum berdasarkan isinya : Hukum publik, antar waktu, dan private. Hukum publik dibagi menjadi Hukum Administrasi Negara, Hukum Acara, Hukum Pidana, serta dan Hukum Tata Negara. Sedangkan Hukum Privat sendiri dibagi menjadi Hukum Waris, Hukum Pribadi, Hukum Kekayaan, dan Hukum Keluarga.
6) Hukum berdasarkan eksklusif : Hukum satu golongan, Hukum Antar golongan, serta aturan semua golongan.
7) Hukum Berdasarkan wujudnya : Hukum Obyektif dan Subyektif.
8) Hukum Berdasarkan sifatnya : Hukum yang bersifat memaksa serta aturan yang mengatur.
Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian aturan berdasarkan para ahli.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
- E. Utrecht Pengertian aturan ialah sekumpulan petunjuk hidup yang isinya perihal aturan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat serta mempunyai sifat mengikat dan harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, apabila ada orang yang melanggar aturan tersebut maka sanggup hukuman dari pemerintah yang bersangkutan.
- A. Ridwan Halim Pengertian Hukum berdasarkan A. Ridwan halim ialah banyak sekali peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku, diakui, serta ditaati oleh masyarakat sebagai peraturan yang harus diaati dalam kehidupan bermasyarakat.
- Sunaryati Hartono Hukum tidak menyangkut kehidupan eksklusif seseorang, namun mengatur dan menyangkut aktivitas-aktivitas insan dalam hubungannya dengan insan lain, aturan akan mengatur kegiatan-kegiatan insan atau aktivitasnya dalam kehidupan bermasyarakat.
- J. Van Apeldoorn Pengertian aturan berdasarkan J. Van Apeldoorn bahwa sulit atau tidak memungkinkan untuk menunjukkan definisi aturan secara niscaya dan juga sesuai dengan kenyataan, lantaran aturan sangat luas aturan yang dicakupnya. Hanya pada tujuan aturan yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
- Soejono Soekanto
- Immanuel Kant Pengertian aturan ialah seluruh syarat dan aturan-aturan yang dengan ini kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan mengenai kemerdekaan.
- Litrecht Hukum merupakan peraturan-peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus perihal tata tertib dalam masyarakat dengan ketentuan harus ditaati oleh warga masyarakat.
- Austin Hukum ialah suatu peraturan yang diciptakan untuk menunjukkan bimbingan kepada makhluk-makhluk yang bakir oleh makhluk bakir yang berkuasa diatasnya.
- Bambang Sunggono Hukum diciptakan sebagai subordinasi atau sebuah produk dari kepentingan politik.
- Karl Max Pengertian aturan berdasarkan Karl Max merupakan cerminan dari relasi aturan hemat suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
- Sunaryati Hatono Hukum tidak menyangkut kehidupan eksklusif seseorang, akan tetapi mengatur serta menyangkut aktivitas-aktivitas insan yang ada kaitannya dengan insan lain.
- Prof. Dr. Van Kan Hukum ialah suatu peraturan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk mengatur serta melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat itu sendiri.
- E. Meyers Dalam bukunya yang berjudul De Algemene begrippen van het BurgerlijkRecht, pengertian aturan merupakan segala aturan yang isinya perihal pertimbangan sopan santun kesusilaan, yang ditujukan kepada sikap atau tingkah laris insan dalam bermasyarakat serta menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
- Plato Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
- Borst Hukum ialah segala peraturan perihal perbuatan insan dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana dikala pelaksanaan sanggup dipaksakan supaya terciptanya keadilan.
- A.L Goodhart Hukum ialah peraturan-peraturan yang digunakan oleh pengadilan.
- Abdulkadir Muhammad Hukum merupakan suatu peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis serta mempunyai hukuman yang tegas terhadap para pelanggar hukum.
- Abdul Whab Khalaf Pengertian aturan yaitu suatu tuntutan Allah yang berafiliasi dengan perbuatan orang remaja yang menyangkut perintah, larangan, serta boleh tidaknya untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
- Aristoteles Hukum ialah kumpulan peraturan yang tidak hanya bersifat mengikat tapi juga menjadi hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang sanggup mengawasi hakim dalam menjalankan kiprah guna menghukum orang-orang yang melanggar hukum.
- Duguit Hukum yaitu suatu tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang digunakan di dikala tertentu di acuhan oleh masyarakat sebagai suatu jaminan kepentingan bersama bagi orang yang melanggar peraturan.
- S.M. Amir, S.H Hukum ialah peraturan-peraturan yang tersusun atas banyak sekali norma dan sanksi.
- Thomas Aquinas Hukum ialah suatu perintah yang asalnya dari masyarakat serta kalau terjadi pelanggar hukum, pelanggar tersebut akan diberikan hukuman oleh tetua masyarakat tersebut bersama dengan anggota masyarakatnya.
- Bellfoid Hukum ialah sekumpulan aturan yang berlaku di masyarakat guna mengatur tata tertib masyarakat itu sendiri berdasarkan kekuasaan yang ada pada masyarakat.
- Van Apeldoorn Hukum ialah peraturan penghubung antar hidup insan dengan insan yang lainnya, suatu tanda-tanda sosial yang tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga aturan merupakan aspek kebudayaan yaitu kesusilaan, agama, adat, dan kebiasaan.
- Montesquieu Hukum ialah suatu tanda-tanda sosial serta adanya perbedaan aturan disebabkan oleh politik, sejarah, etnis, perbedaan alam, dan faktor lainnya dari tatanan masyarakat itu sendiri, oleh lantaran itu aturan negara harus dibandingkan dengan aturan negara lain.
- Tullius Cicerco Hukum ialah nalar tertinggi yang diciptakan oleh alam kepada setiap insan guna memutuskan hal-hal boleh dilakukan serta tidak boleh dilakukan.
- M.H Tirtaatmidja Pengertian aturan ialah suatu norma yang harus ditaati setiap insan dalam berperilaku dalam pergaulan hidup bermayarakat dengan ancaman harus mengganti kerugian apabila melanggar aturan lantaran membahayakan diri eksklusif atau harta.
- J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa yang memutuskan sikap insan di masyarakat yang dibentuk oleh tubuh resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan-peraturan tersebut akan diambil tindakan yang dikenai hukuman.
- R. Soeroso Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pihak berwenang guna mengatur kehidupan bermasyarakat serta mempunyai ciri memerintah, memaksa, atau melarang dengan menunjukkan hukuman aturan bagi tiap pelanggarnya.
- Leon Duguit Pengertian aturan merupakan seperangkat aturan-aturan tingkah laris para anggota masyarakat, yangmana aturan tersebut harus untuk ditaati oleh setiap orang sebagai sebuah jaminan kepentingan bersama serta apabila dilanggar sanggup mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran tersebut.
- Wasis Sp Hukum ialah seperangkat peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang diciptakan pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur serta mengandung hukuman bagi para pelanggarnya. Ditujukan pada sikap insan supaya kehidupan setiap orang dalam bermasyarakat sanggup terjamin keamanan dan ketertibannya.
- Phillip S. James Pengertian aturan ialah suatu tubuh bagi aturan-aturan yang menjadi sebuah petunjuk bagi tingkah laris insan yang mempunyai sifat memaksa.
- Hugo de Grotius Hukum ialah peraturan mengenai tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan-peraturan aturan mengenai kemerdekaan “law is rule of mral astion oblgation to that which is right”.
- Eugen Ehrlich Hukum ialah sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan serta sumber aturan hanya dari legal stry and jursprudence dan living law.
- Prof Achmad Ali Hukum yaitu seperangkat asas hukum, aturan hukum, norma aturan yang memutuskan serta mangatur setiap perbuatan yang tidak boleh dan yang benar, diakui oleh negara namun belum tentu dibentuk negara yang bersangkutan tetapi belum tentu juga dalam realitasnya berlaku lantaran terdapat faktor internal “psikologi” serta faktor eksternal “politik, ekonomi, budaya, sosial” yang apabila dilanggar sanggup dikenai sanksi.
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah dan semua asa yang mengatur pergaulan hidup insan di dalam masyarkat serta mempunyai tujuan aturan guna memelihara ketertiban dan juga meliputi lembaga-lembaga serta proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah sebagai suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat.
- Soerso Hukum merupakan suatu himpunan peraturan-peraturan yang diciptakan pihak berwenang yang tujuan aturan untuk mengatur tata tertib kehidupan berciri perintah dan juga larangan yang bersifat memaksa dengan menunjukkan hukuman bagi para pelanggar hukum.
- Wiryono Kusumo Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar aturan akan dikenai sanksi. Tujuan aturan untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.
- Soetandyo Wigjosoebroto Menurut Soetandyo Wigjosoebroto menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal mengenai pengertian hukum, lantaran bergotong-royong aturan terdiri atas 3 konsep, antara lain :
- Lily Rasjidi Hukum bukan hanya sekadar norma/kaidah tetapi juga institusi.
- Satjipto Raharjo Hukum ialah suatu karya insan yang berupa norma yanng berisi petunjuk tingkah laris manusia. Hukum ialah cerminan dari kehendak insan perihal bagaimana seharusnya masyarakat dibina serta kemana masyarakat harus diarahkan. Hukum harus berisi perihal rekaman dari inspirasi yang telah dipilih masyarakat tempat aturan dibuat, inspirasi tersebut ialah inspirasi perihal keadilan.
- Hans Kelsen Hukum ialah sebuah ketentuan sosial yang bertujuan untuk mengelola sikap mutual antar insan yaitu ketentuan perihal serangkaian peraturan-peraturan yang mengelola sikap insan “norma” aturan ialah ketentuan.
- Grotius Hukum ialah perbuatan perihal moral yang menjamin keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
1) Hukum sebagai ilmu pengetahuan : lantaran aturan tersusun atas dasar kekuatan penilaian.
2) Hukum sebagai disiplin : lantaran satu sistem aliran atau gejala-gejala yang dihadapi.
3) Hukum sebagai kaidah : lantaran menjadi pedoman mengenai sikap atau sikap insan yang diharapkan.
4) Hukum sebagai tubuh aturan : lantaran terstruktur serta melalui forum pemerintah khusus.
5) Hukum sebagai petugas :karena eksklusif yang merupakan kalangan yang ada relasi dekat dengan penegak hukum.
6) Hukum sebagai keputusan penguasa : lantaran hasil proses direksi menyangkut “decision making not strictly govern by legal rules".
7) Hukum sebagai proses pemerintah : lantaran adanya proses timbal balik banyak sekali unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8) Hukum sebagai sikap tindak (keprilakuan yang teratur) : lantaran sikap yang diulang-ulang dengan cara sama serta terus menerus, dengan tujuan yang akan dicapai.
9) Hukum sebagai jaminan nilai : lantaran adanya jaminan dari konsepsi abstark mengenai apa yang dianggap baik dan benar.
Pengertian aturan ialah seperangkat norma atau kaidah yang mempunyai fungsi guna mengatur tingkah laris insan dalam kehidupan masyarakat supaya tercipta kedamaian dan ketentraman di dalam masyarakat.
1) Hukum sebagai institusi yang riil serta fungsional dalam kehidupan bermasyarakat.
2) Hukum sebagai sebuah kaidah positif yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu.
3) Hukum sebagai suatu asas moralitas.
Tujuan Hukum
Tujuan aturan mempunyai sifat yang universal menyerupai halnya dengan ketertiban, kesejahteraan, kebahagiaan, ketenteraman, dan kedamaian dalam tata hidup bermasyarakat. Dengan hukum, maka tiap kasus sanggup untuk diselesaikan melalui proses pengadilan dengan adanya mediator hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan aturan yang berlaku. Selain itu, tujuan aturan juga untuk menjaga serta mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.Pada hakekatnya, tujuan aturan ialah manfaat dalam menyalurkan kenikamatan atau kebahagiaan yang besar. Untuk lebih lengkapnya, berikut tujuan aturan berdasarkan beberapa pendapat para andal :
- Aristoteles (teori etis) Tujaun aturan ialah hanya sekedar mencapai keadilan, menunjukkan sesuatu kepada setiap orang yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis lantaran hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis perihal apa yang tidak adil serta apa yang adil.
- Van Apeldor Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan yang ada dimasyarakat secara tenang dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan manusia, menyerupai kemerdekaan jiwa, kehormatan dan harta benda.
- Jeremy Bentham (teori utilitis ) Untuk sanggup mencapai sebuah kemanfaatan, berarti tujuan aturan harus sanggup menjamin kebahagiaan untuk banyak orang atau masyarakat.
- Purnadi dan Soerjono Soekanto Tujuan aturan ialah untuk sanggup mencapai kedamaian hidup insan yang didalamnya meliputi ketertiban eksternal antarpribadi serta ketenangan pada internal pribadi.
- Prof. Subekti S.H Tujuan aturan ialah untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat guna mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
- Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) Guna mencapai keadailan serta sebagai komponen keadilan untuk kemanfaatan dan kepentingan daya guna.
Ciri-Ciri Hukum
Terdapat larangan dan perintah yang harus ditaati oleh setiap warganya. Apabila tidak mentaati perintah atau melanggar perintah/larangan tersebut, maka sanggup dikenakan sanksi. Sanksi tersebut sanggup dibedakan dalam hukuman aturan perdata serta hukuman aturan pidana. Berikut pengertian aturan pidana dan pengertian aturan perdata.Hukum Pidana
Pengertian aturan pidana merupakan suatu aturan yang mengatur mengenai pelanggaran dan tindak kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran tersebut merupakan tindak perbuatan pidana yang ringan sedangkan kejahatan merupakan perbuatan pidana yang berat, serta pelaku keduanya akan diancam dengan eksekusi yang merupakan siksaan atau penderitaan bagi yang bersangkutan.Tujuan aturan pidana antara lain :
1) Menakut-nakuti setiap orang (pelaku kejahatan dan pelanggaran) supaya tidak melaksanakan perbuatan pidana (sebagai fungsi pencegahan/preventif).
2) Mendidik orang-orang yang telah melaksanakan tindak pidana supaya menjadi orang yang baik serta sanggup diterima dalam masyarakat (fungsi prepesif/kekerasan).
Pengertian Hukum Pidana berdasarkan Moeljatno
Hukum Pidana merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan dasar guna penjatuhan penerapan pidana Pengertian aturan pidana ialah suatu aturan yang mempelajari perbuatan-perbuatan apa saja yang sanggup untuk dikenai aturan (berupa pidana) serta hukuman-hukuman apa saja yang sanggup dijatuhkan (jenis pidananya).
Hukum Pidana terdiri atas Hukum Pidana Materil (Hukum Pidana) serta Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) Hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kaidah aturan perihal kepentingan hukum, yaitu :
1) Badan peraturan perundangan negara, menyerupai : undang-undang, negara, peraturan pemerintah, pejabat negara dalam forum pemerintah, lembaga-lembaga negara, pegawai negeri, dan lain sebagainya.
2) Kepentingan aturan tiap individu manusia, menyerupai : kehormatan, kemerdekaan, jiwa, raga, hak milik, harta benda, dan lain sebagainya.
Makara aturan pidana yaitu aturan yang mengatur kepentingan umum. Hukum pidana tidak menciptakan peraturan yang baru, melainkan mengambil peraturan aturan yang lain yang sifatnya kepentingan umum. Setiap serangan atas kepentingan aturan perseorangan disamping menyangkut perihal urusan aturan perdata, juga sanggup menjadi urusan aturan pidana, menyerupai penghinaan, pencurian, dan lain sebagainya.
Hukum pidana bersifat memaksa serta sanggup mencegah supaya tidak terjadi tindak perkosaan terhadap hak-hak insan sebagai anggota dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata berdasarkan Prof. SubektiPengertian aturan perdata dalam arti luas yaitu meliputi semua aturan privat materiil, yaitu pokok-pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata dalam arti sempit sebagai lawan dari aturan dagang.
Pengertian aturan perdata merupakan keseluruhan peraturan yang mempelajari perihal hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam relasi keluarga serta relasi pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat.
Definisi aturan perdata berdasarkan Prof. Abdulkadir Muhammad
Pengertian aturan perdata ialah suatu aturan yang isinya perihal segala peraturan aturan yang mengatur relasi aturan antara orang yang satu dengan yang lainnya.
Perbedaan aturan perdata dengan aturan pidana
- Berdasarkan Isinya 1) Hukum perdata yaitu aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dengan memberatkan kepentingan perorangan.
- Berdasarkan Pelaksaannya 1) Pelanggaran terhadap norma-norma aturan perdata perlu diambil sebuah tindakan oleh pengadilan sesudah ada pihak yang dirugikan. Penggugat ialah pihak yang dirugikan.
- Berdasarkan Perbedaan menafsirkan 1) Hukum perdata memperbolehkan macam-macam interpretasi.
2) Hukum pidana yaitu aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara seseorang dengan masyarakat yang mempunyai tata tertib.
2) Pelanggaran terhadap norma-norma aturan pidana pada umumnya diambil tindakan oleh pengadilan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Penggugat = jaksa.
2) Hukum pidana hanya memperbolehkan untuk ditafsirkan berdasarkan arti kata dalam undang-undang aturan pidana sendiri, hanya sanggup mengenal bentuk penafsiran yang ada dalam aturan pidana itu sendiri.
Jenis-Jenis Hukum di Indonesia
Hukum pada umumnya dibagi menjadi dua, aturan publik dan aturan privat. Hukum pidana ialah aturan publik, artinya aturan pidana mengatur perihal relasi antara para individu dengan masyarakat dan diterapkan bilamana masyarakat tersebut benar-benar membutuhkannya.
Van Hamel menyatakan bahwa aturan pidana berubah menjadi aturan publik, dimana pelaksanaannya berada di tangan negara, dengan sedikit adanya pengecualian. Pengecualiannya ialah terhadap delik aduan (klacht-delicht). Yang membutuhkan suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak-pihak yang dirugikan supaya negara sanggup menerapkannya.
Maka aturan pidana dikala ini melihat kepentingan khusus para individu bukan menjadi kasus utama. Hukum pidana ialah kepentingan umum. Hubungan antara orang yang bersalah dengan korban bukan merupakan relasi antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana yang dimaksud dalam aturan perdata, namun relasi tersebut ialah antara orang yang bersalah dengan pemerintah yang mempunyai kiprah untuk menjamin kepentingan umum sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata serta aturan dagang).
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata). Dalam bahasa absurd diartikan :
1) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
2) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
3) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh aturan Hukum Publik
- Hukum Tata Negara Hukum tata negara ialah aturan yang mengatur bentuk serta susunan negara dan hubungan-hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan juga mengatur perihal relasi pemerintah sentra dengan daerah.
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara) Hukum ini mengatur tetang tata cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana Hukum yang mengatur perbuatan yang tidak boleh serta menunjukkan pidana kepada yang melanggar dan juga mengatur bagaimana cara untuk mengajukan kasus ke pengadilan. Paul Schlten dan Logemann beranggapan bahwa aturan pidana bukan aturan publik.
- Hukum Internasional (Perdata dan Publik) 1) Hukum perdata internasional, yaitu suatu aturan yang mengatur perihal relasi aturan antara warga negara satu bangsa dengan warga negara dari negara yang lain dalam relasi internasional.
2) Hukum publik internasional, yaitu aturan yang mengatur relasi antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam relasi Internasional.
Demikian warta mengenai pengertian hukum, tujuan hukum, ciri-ciri hukum, aturan pidana, aturan perdata, dan jenis-jenis aturan di Indonesia.
Advertisement