“Karena itu, sudah sesuai regulasi dan sudah disosialisasikan maka akan berlaku,” kata Budi di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (21/1).
Budi menegaskan, Lion Air Group telah melaksanakan sosialisasi dalam dua pekan terakhir. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah memantau kesiapan maskapai di bandara terkait perubahan standar operasional mekanisme (SOP). Berdasarkan pengamatan Kemenhub, berdasarkan Budi, antrean di check in counter Lion Air terbilang baik sesudah keputusan pengubahan SOP tersebut.
Sebelum adanya perubahan kebijakan, penumpang Lion Air mendapat layanan bagasi gratis 20 kilogram dan Wings Air sebanyak 10 kilogram. Setelah kebijakan bagasi berbayar diberlakukan, penumpang yang sudah membeli tiket mulai 8 Januari 2019, hanya diberikan layanan bagasi gratis tujuh kilogram.
Budi menegaskan, Lion Air Group telah melaksanakan sosialisasi dalam dua pekan terakhir. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah memantau kesiapan maskapai di bandara terkait perubahan standar operasional mekanisme (SOP). Berdasarkan pengamatan Kemenhub, berdasarkan Budi, antrean di check in counter Lion Air terbilang baik sesudah keputusan pengubahan SOP tersebut.
Sebelum adanya perubahan kebijakan, penumpang Lion Air mendapat layanan bagasi gratis 20 kilogram dan Wings Air sebanyak 10 kilogram. Setelah kebijakan bagasi berbayar diberlakukan, penumpang yang sudah membeli tiket mulai 8 Januari 2019, hanya diberikan layanan bagasi gratis tujuh kilogram.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin. Danang menuturkan, calon penumpang yang membawa bagasi melebihi tujuh kilogram sanggup melaksanakan pembelian voucer bagasi melalui distributor perjalanan, laman resmi Lion Air, atau kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Danang menegaskan, Lion Air dan Wings Air menyampaikan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan bagasi yang ditetapkan. “Hal ini sebagai bab upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalkan biaya embel-embel yang relatif tinggi alasannya kelebihan bagasi,” tutur Danang. Ia pun memastikan Lion Air Group sudah mempersiapkan dengan baik personel ataupun peralatan untuk menerapkan kebijakan bagasi berbayar.
Tarif bagasi yang harus dibayar penumpang bergantung pada bobot bawaan. Untuk bobot lima kilogram (kg) tarifnya sebesar Rp 155 ribu.
Kemudian, bagasi dengan 10 kg dikenakan biaya Rp 310 ribu,
15 kg Rp 465 ribu,
20 kg Rp 620 ribu,
25 kg Rp 755 ribu, dan
30 kg Rp 930 ribu.
Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat tujuh kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin yakni 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.
"Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan," kata Danang.
Untuk pembayaran, Danang mengatakan, pihaknya telah menyediakan mesin electonic data capture atau EDC untuk meminimalkan antrean. "Kami juga mengimbau masyarakat supaya sudah datang di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti sebelumnya sudah menyampaikan persetujuan SOP kepada pihak Lion Air, terkait pemberlakukan tarif terhadap bagasi pada penerbangan berbiaya murah (LCC) pada 8 Januari lalu.
Namun, maskapai harus melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu selama 14 hari supaya masyarakat terinformasikan dengan baik dan maskapai sanggup menyesuaikan pelayanan.
"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua pekan semenjak perubahan SOP, Lion Air dan Wings Air sanggup mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.
Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Setiap maskapai dalam memilih standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Danang menegaskan, Lion Air dan Wings Air menyampaikan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan bagasi yang ditetapkan. “Hal ini sebagai bab upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalkan biaya embel-embel yang relatif tinggi alasannya kelebihan bagasi,” tutur Danang. Ia pun memastikan Lion Air Group sudah mempersiapkan dengan baik personel ataupun peralatan untuk menerapkan kebijakan bagasi berbayar.
Tarif bagasi yang harus dibayar penumpang bergantung pada bobot bawaan. Untuk bobot lima kilogram (kg) tarifnya sebesar Rp 155 ribu.
Kemudian, bagasi dengan 10 kg dikenakan biaya Rp 310 ribu,
15 kg Rp 465 ribu,
20 kg Rp 620 ribu,
25 kg Rp 755 ribu, dan
30 kg Rp 930 ribu.
Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat tujuh kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin yakni 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.
"Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan," kata Danang.
Untuk pembayaran, Danang mengatakan, pihaknya telah menyediakan mesin electonic data capture atau EDC untuk meminimalkan antrean. "Kami juga mengimbau masyarakat supaya sudah datang di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti sebelumnya sudah menyampaikan persetujuan SOP kepada pihak Lion Air, terkait pemberlakukan tarif terhadap bagasi pada penerbangan berbiaya murah (LCC) pada 8 Januari lalu.
Namun, maskapai harus melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu selama 14 hari supaya masyarakat terinformasikan dengan baik dan maskapai sanggup menyesuaikan pelayanan.
"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua pekan semenjak perubahan SOP, Lion Air dan Wings Air sanggup mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.
Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Setiap maskapai dalam memilih standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Advertisement