Info Populer 2022

Kredensial dan Re-Kredensial Untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi perawat

Kredensial dan Re-Kredensial Untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi perawat
Kredensial dan Re-Kredensial Untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi perawat
Kredensial berasal dari bahasa Inggris yaitu credentialing yang berarti mandat. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Sedangkan re-kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.


Kredensial Keperawatan adalah proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi Perawat. Sedangkan menurut Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 Tahun 2013, Kredensial adalah suatu proses menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi.

kredensial menentukan lingkup kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga perawat. Hasil akhir dari proses kredensial adalah diberikannya surat penugasan klinis oleh direktur sesuai dengan jenjang klinis perawat tersebut.

Proses kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan.

Proses Kredensial

menurut Robert Priharjo, Ada 4 tahap proses Kredensial Keperawatan, diantaranya:
  1. Lisensi. Seperti Surat Izin Kerja (SIK), dan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP). 
  2. Registrasi. Seperti Surat Tanda Registrasi (STR). 
  3. Sertifikasi. Seperti Surat Uji Kompetensi profesi, dan sertifikat pelatihan. 
  4. Akreditasi. Terkait ijazah, sertifikat dan dokumen seperti di atas apakah sudah terakreditasi atau belum.
Metode yang digunakan dalam kredensial ditentukan oleh masing-masing instutusi, dan dituangkan dalam Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staf Bylaws). Beberapa metode yang dapat digunakan dalam proses kredensial diantaranya adalah metode portofolio dan assesment kompetensi.


Prosedur Kredensial Perawat 
  1. mengajukan permohonan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk memperoleh kewenangan klinis. 
  2. Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan proses kredensial. 
  3. Subkomite Kredensial membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah disepakati. 
  4. Subkomite memberikan laporan kepada Ketua Komite Keperawatan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis. 
  5. Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada direktur. 
  6. Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap perawat/bidan bersangkutan.

Tujuan Kredensial Keperawatan

Menurut Himpunan Peraturan perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan (2005), tujuan dari kredensial keperawatan adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 
  2. Untuk melindungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan 
  3. Untuk menetapkan standar pelayanan keperawatan 
  4. Untuk menilai boleh tidaknya melakukan praktik keperawatan Untuk menilai kesalahan dan kelalaian 
  5. Untuk melindungi masyarakat dan perawat 
  6. Untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan 
  7. Untuk membatasi pemberian kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten 
  8. Untuk meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan.
Kredensial seharusnya dilakukan pada saat perawat pertama kali memulai pekerjaan dalam sebuah institusi, sedangkan untuk perawat yang sudah lama bekerja, maka tugas subkomite kredensial adalah melakukan re-kredensial. Re-kredensial dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebijakan masing-masing institusi bisa dilakukan 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali. 
Advertisement

Iklan Sidebar